Bolehkah Istri Bersedekah dari Harta Suami?

Ilustrasi. (Foto : dentalproductsreport.com)

Ilustrasi. (Foto : dentalproductsreport.com)

Syahida.com – Seorang istri diperbolehkan untuk menyedekahkan harta yang berada di rumah suaminya jika diketahui kerelaannya. Jika tidak diketahui, maka hal itu terlarang atau haram.

Aisyah berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jika seorang istri menyedekahkan suatu makanan yang ada di rumahnya –tanpa mengakibatkan kerusakan- maka ia akan memperoleh pahala dari sedekah itu, sedangkan suaminya akan berpahala karena usahanya, dan yang menyimpan (pelayan) juga akan memperoleh pahala. Orang yang satu tidak kurang pahalanya dari yang lain sedikit pun.” (HR. Bukhari)

Abu Umamah berkata, “Aku dengar Rasulullah saw. bersabda, yaitu pada khotbah haji Wada’, “’Tidak boleh istri itu menyedekahkan sesuatu pun dari rumah suaminya kecuali dengan izin dari suaminya.‘ Sahabat bertanya, ‘Ya Rasulullah, juga tidak boleh makanannya?’ Nabi saw. Bersabda, ‘Itu adalah harta kita yang amat utama.’” (HR. Tirmidzi yang menyatakannya hasan)

Dikecualikan jika hanya sedikit menurut kebiasaan yang berlaku, maka boleh disedekahkan bagi istri tanpa izin dari suami.

Diterima dari Asma’ binti Abu Bakar, “Bahwa ia bertanya kepada Nabi saw. Katanya, ‘Zubair adalah seorang laki-laki yang kikir, lalu orang miskin datang kepadaku, lalu kuberi dan kuambilkan dari rumahnya tanpa izinnya.’ Rasulullah saw. Bersabda, ‘Berilah sekedarnya, janganlah ditutup rapat guci itu, agar Allah tidak menutup pintu rezekimu!” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim). [Syahida.com]

Sumber : Buku Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq, Penerbit Pena

Share this post

PinIt
scroll to top