Bolehkah Anda Tidak Menghadiri Undangan Walimah?

Ilustrasi. (Foto: mawaddahindah.wordpress.com)

Ilustrasi. (Foto: mawaddahindah.wordpress.com)

Syahida.com – Hukum menghadiri walimah dan memenuhi undangannya adalah wajib dengan syarat tidak ada alasan yang menghalanginya. Di antara alasan tersebut adalah,

1. Perjamuan walimah yang akan dihadirinya mengandung kemungkaran, seperti menyediakan khamar (minuman keras), dan lainnya. Walimah seperti ini tidak boleh dihadiri kecuali dengan tujuan mengingkari dan berusaha mencegahnya.

Jika kemungkaran tersebut disingkirkan maka dia boleh terus berada di sana, tapi jika tidak maka dia harus meninggalkannya.

Di antara dalil yang memperkuatnya adalah hadits Ali r.a yang menyatakan, “Aku menyiapkan hidangan lalu mengundang Rasulullah SAW. Saat tiba, beliau melihat di rumahku ada banyak lukisan, maka beliau langsung pulang.

Aku membuntuti beliau dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa yang membuatmu pulang lagi biar ayah dan ibuku sebagai penebusmu?’

Rasulullah SAW menjawab,

Di dalam rumahmu ada tirai yang dipenuhi lukisan. Sesungguhnya, malaikat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada lukisan.’” 1

2. Orang yang mengadakan perjamuan walimah hanya mengundang orang-orang kaya saja tanpa orang-orang miskin.



3. Orang yang mengundang tidak memiliki kepedulian untuk menghindari makanan yang haram dan biasa bergelimang dengan perkara-perkara syubhat.

Masih banyak lagi alasan yang dibenarkan syariat untuk meninggalkan kewajiban menghadiri undangan walimah. Orang yang diundang juga dibenarkan untuk tidak menghadiri undangan jika ada alasan syar’i lainnya, seperti alasan yang membolehkan seseorang tidak mengikuti shalat Jum’at, yakni hujan deras, jalan berlumpur, takut  terhadap ancaman musuh, takut hartanya dirampas atau lainnya.[Syahida.com/ANW]

1 (HR. Ibnu Majah dan Abu Ya’la). (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, No. 3359 dan Abu Ya’la, No. 436. Redaksi tambahan dalam hadits ini berasal dari riwayat Abu Ya’la. Al-Albani menyatakan hadits ini shahih.)

===

Sumber: Kitab Fiqih Sunah untuk Wanita, Oleh: Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Penerjemah: Asep Sobari, Lc., Penerbit: Al I’tishom

Share this post

PinIt
scroll to top