Bagaimana Jika Suami Meninggalkan Istri dan Anak Untuk Berdakwah dan Tidak Memberikan Nafkah?

Ilustrasi. (Foto: benimonzieur.blogspot.com)

Ilustrasi. (Foto: benimonzieur.blogspot.com)

Syahida.com – Berdakwah atau menyampaikan risalah Islam, mengajak kepada yang ma’ruf dan menyeru untuk meninggalkan kemungkaran memang menjadi kewajiban setiap muslim, tak terkecuali seorang suami. Apalagi jika ia memiliki ilmu agama yang cukup luas, maka baginya untuk mendakwahkan apa yang dimiliki.

Dakwah yang dilakukan bisa bermakna dua hal yaitu menyeru manusia kepada jalan Allah dan Rasul-Nya (berbuat ketaatan atau kema’rufan), serta mengajak manusia untuk meninggalkan kemungkaran.

Banyak dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menujukkan kewajiban dakwah. Di antaranya, “Serulah (manusia) ke jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang ahsan…” (An-Nahl [16]: 125)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu, dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman.”[HR. Muslim]

Pernah suatu ketika, ketika saya sedang menjadi pemateri pada acara bedah buku yang pernah saya tulis, Karena Cantik Aku Memilihmu, seorang perserta wanita memberikan pertanyaan tertulis. Pertanyaan tersebut kurang lebih adalah, “Ustadz, bagaimana pendapat antum jika ada suami yang meninggalkan istrinya dan anaknya sampai berhari-hari untuk berdakwah dan tidak memberikan nafkah selama itu?”

Saya tidak ingin berpolemik dengan jawaban dari pertanyaan tersebut karena bisa jadi ada yang tidak sependapat dengan jawaban saya. Hal itu sah-sah asalkan jawaban tidak diucapkan dengan asal-asalan.

Adapun jawaban saya, “Tidak bijaksana jika seorang suami meninggalkan keluarganya untuk berdakwah selama berhari-hari, sementara ia mengetahui bahwa keluarganya belum diberikan nafkah yang cukup untuk sekian hari yang ia tinggalkan. Alangkah bijaknya, jika sebelum suami  meninggalkan keluarganya berdakwah, maka ia telah memberikan nafkah yang cukup untuk kebutuhan keluarganya selama sekian hari yang ia tinggalkan. Atau ada orang lain semisal orang tua atau saudara yang menanggung kebutuhan keluarganya, maka hal yang demikian insyaallah lebih baik. wallahu a’lam.”



Benar, bahwa dakwah adalah sebuah kewajiban. Namun suatu kesalahan apabila kita menjadikan dakwah sebagai balasan untuk meninggalkan kewajiban yang lainnya. Sebuah kekeliruan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah anggapan bahwa seseorang yang melaksanakan kewajiban berdakwah tidak diwajibkan untuk memenuhi nafkah keluarganya. Mereka yang beranggapan demikian mengemukakan alasan bahwa kewajiban dakwah lebih tinggi daripada kewajiban menafkahi keluarga. Padahal, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberi peringatan kepada orang-orang yang mengabaikan nafkah keluarganya dengan bersabda,

“Berdosalah seorang (suami) yang mengabaikan nafkah keluarga yang menjadi tanggungannya.” [Ahmad dalam Al-Musnad dan Abu Dawud dalam Sunan]

Berdakwah memang wajib, sebagian ulama mengatakan fardhu kifayah. Adapun menafkahi keluarga adalah fardhu ’ain, dan hal ini telah disepakati oleh para ulama. Kewajiban seorang suami menafkahi keluarga tidak bisa diabaikan begitu saja hanya karena alasan berdakwah. Suami yang lebih memilih berdakwah dan melupakan nafkah keluarga, sama artinya dengan berusaha menyinari orang lain namun keluarganya sendiri diabaikan. Hal yang demikian merupakan contoh yang kurang baik bila dilihat oleh orang-orang di sekitarnya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menasihati Utsman bin Mazh’un radhiyallahu anhu agar ia memenuhi hak keluarganya karena dirinya lalai terhadap hak istrinya akibat konsentrasi yang tinggi dalam beribadah. Beliau bersabda,

Dan keluargamu mempunyai hak yang harus kamu tunaikan.”[HR. Tirmidzi]

Sebuah riwayat lain menceritakan, diriwayatkkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

Hai ‘Abdullah, benarkah berita bahwa engkau berpuasa pada siang hari dan shalat di malam harinya?”

Aku berkata, “Benar, ya Rasulullah.”

Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberi kritik, “Jangan berbuat demikian! Berpuasalah dan berbukalah, shalatnya di malam hari tapi juga tidurlah. Sebab fisikmu memiliki hak atasmu, matamu memiliki hak, dan istrimu juga memiliki hak.” [HR. Bukhari]

Da’i yang bijak adalah mereka yang berdakwah, tetapi tetap dapat memberikan nafkah bagi keluarganya, sehingga ia tidak berlaku zalim terhadap istri dan anaknya. Ada hak-hak (nafkah) pada diri istri dan anak-anak yang harus ditunaikan oleh seorang suami dan kelak suami akan mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wallahu a’lam [Syahida.com/ANW]

Share this post

PinIt
scroll to top