Hukum Suami Menuduh Isterinya Berzina

Ilustrasi. (Foto: wikipedia.org)

Ilustrasi. (Foto: wikipedia.org)

Syahida.com – Hukum menuduh berzina secara umum adalah mendatangkan empat orang saksi. Bila yang menuduh tersebut tidak mampu mendatangkan empat orang saksi maka yang menuduh itu didera delapan puluh kali dera serta kesaksiannya ditolak selama-lamanya, sebagaimana tercantum dalam Surat An-Nuur ayat 4. Tetapi hukum ini dikecualikan dari seorang suami yang menuduh zina istrinya.

Diasumsikan bahwa seorang suami tidak menuduh istrinya kecuali pasti jujur dalam tuduhannya, karena tuduhan itu berakibat pencemaran kehormatan dirinya dan nama baik anak-anaknya. Karena itu, Al Qur’an memberikan hukum tersendiri bagi tuduhan zina jenis ini:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّـهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ ﴿٦وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّـهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ ﴿٧ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّـهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ﴿٨ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّـهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ﴿٩ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّـهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).(QS. An-Nuur: 6-10)

Di dalam nash-nash ini terdapat kemudahan bagi suami-istri, dan keringanan itu sesuai dengan peliknya masalah dan rumitnya situasi. Hal itu terjadi ketika suami memergoki perbuatan keji istrinya, sementara ia tidak memiliki seorang saksi selain dirinya sendiri.

Dalam kasus ini, suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar-benar jujur dalam mendakwa istrinya melakukan zina, dan mengucapkan sumpah kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya jika ia termasuk orang-orang yang bohong. Ini disebut kesaksian karena ia adalah saksi satu-satunya.

Apabila berbuat demikian, maka ia harus memberikan mahar kepada istrinya, istrinya tercerai secara ba’in darinya, dan dijatuhkan hukuman hadd zina atas istrinya, yaitu rajam… Kecuali jika istrinya ingin menolak hukuman hadd atas dirinya, sehingga pada saat itu ia bersumpah dengan nama Allah sebanyak empat kali bahwa suaminya berbohong dalam tuduhannya; lalu mengucapkan sumpah yang kelima bahwa murka Allah menimpa dirinya jika suaminya jujur dan ia berbohong…

Dengan demikian, ia dibebaskan dari hukuman hadd, dan ia tercerai secara ba’in dari suaminya karena sumpah li’an itu. Anak dari wanita tersebut tidak dinisbatkan kepada suaminya- jika ia hamil, melainkan kepada dirinya. [Syahida.com/ANW]

==



Sumber: Kitab Tafsir Fi-Zhilalil Qur’an Di Bawah Naungan Al Qur’an (Jilid 8), Karya: Sayyid Quthb, Penerjemah: M.Misbah, Aunur Rafiq Shaleh Tamhid, Lc., Penerbit: Robbani Press

Share this post

PinIt
scroll to top