Inilah Makna Firman Allah SWT tentang Sehari yang Kadarnya 50 Ribu Tahun

Ilustrasi. (Foto: Google)

Ilustrasi. (Foto: Google)

Syahida.com

تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ ﴿٤

Allah SWT berfirman, “Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Allah dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’aarij:4)

Allah SWT berfirman, “Dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun,” yakni hari Kiamat. Ini sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abu Hatim dari Ibnu ‘Abbas r.a tentang, “dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun,” maksudnya, sehari yang sama dengan 50 ribu tahun adalah hari Kiamat. Juga seperti yang diriwayatkan oleh ats-Tsauri dari Simak bin Harb dari ‘Ikrimah, “Dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun,” (yakni) hari Kiamat.

Adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Zaid dari ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas tentang firman-Nya,

Malaikat-Malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Allah dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun,’ yakni Allah menjadikan hari Kiamat bagaikan 50 ribu tahun untuk orang-orang kafir.” Dan telah hadir hadits-hadits yang menetapkan makna ini.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu ‘Umar al-Ghaddani, ia berkata, “Ketika saya bersama Abu Hurairah tiba-tiba seorang laki-laki dari Bani Amir bin Sha’sha’ah lewat. Dikatakan kepada Abu Hurairah, “Dia adalah orang Bani ‘Amir yang terkaya.” Abu Hurairah r.a berkata, ‘Panggil dia ke sini.’

Dia pun dipanggil. Abu Hurairah berkata, ‘Katanya kamu adalah orang kaya.’ Al-‘Amiri berkata, ‘Benar, demi Allah, saya memiliki seratus unta merah dan seratus unta abu-abu,’ hingga dia menyebutkan warna-warna unta, macam-macam hamba sahaya dan kuda-kuda yang tertambat. Abu Hurairah r.a berkata, ‘Jangan menahan zakat unta dan ternak lainnya, akibatnya ia akan menginjakmu dengan kakinya.’ Abu Hurairah r.a terus mengulang perkataannya hingga wajah al-‘Amiri berubah.



Al-‘Amiri berkata, ‘Apa itu, wahai Abu Hurairah?’ Dia berkata, ‘Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,

‘Siapa di antara kalian yang memiliki unta dan tidak memberikan haknya di waktu sulit dan mudah?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, apa artinya di waktu sulit dan mudah?’ Beliau menjawab, ‘(Yakni) di waktu sulit ketika unta-untanya gemuk dan di waktu ketika unta-untanya kurus 1, Sesungguhnya pada hari Kiamat ia akan datang dalam bentuk yang paling cepat, paling banyak, paling gemuk dan paling kuat, kemudian dia dilemparkan kepada unta-unta itu di padang datar yang luas lalu unta itu menginjak-injaknya dengan kakinya. Apabila unta terakhir telah melewatinya maka unta pertama dikembalikan kepadanya. (Hal itu berlangsung) di hari yang kadarnya 50 ribu tahun, hingga diputuskanlah (urusan) di antara manusia, maka dia (seseorang) akan mengetahui jalannya.

Apabila seseorang memiliki sapi dan tidak menunaikan haknya di waktu sulit dan di waktu mudah maka pada hari Kiamat sapi itu akan datang dalam bentuk yang paling cepat, paling banyak, paling gemuk dan paling kuat. Kemudian dia dilemparkan kepada unta-unta itu di padang datar yang luas lalu sapi-sapi itu akan menginjaknya dengan telapak kakinya dan meyeruduknya dengan tanduknya. Tidak ada sapi yang patah tanduknya, dan tidak ada pula sapi yang bertanduk melingkar. Apabila sapi terakhir telah melewatinya maka sapi pertama dikembalikan kepadanya. (Ini berlangsung) pada hari yang kadarnya 50 ribu tahun, hingga diputuskan di antara manusia, maka dia mengetahui jalannya.

Apabila seseorang memiliki kambing, dan ia tidak menunaikan haknya di waktu sulit dan di waktu mudah maka pada hari Kiamat kambing-kambing itu akan datang dalam bentuk yang paling cepat, paling banyak, paling gemuk dan paling kuat. Kemudian dia dilemparkan kepada kambing-kambing itu di padang datar yang luas lalu kambing-kambing itu akan menginjaknya dengan telapak kakinya dan menyeruduknya dengan tanduknya. Tidak ada kambing yang bertanduk patah dan tidak ada pula kambing yang bertanduk melingkar. Apabila kambing terakhir telah melewatinya maka kambing pertama dikembalikan kepadanya. (Ini terus menerus berlangsung) pada hari yang kadarnya 50 ribu tahun, hingga diputuskanlah di antara manusia, maka dia mengetahui jalannya.’

Al-‘Amiri berkata, ‘Lalu apakah hak unta itu wahai Abu Hurairah?’ Dia menjawab, ‘Kamu menunaikan unta yang tidak cacat, memberikan unta yang air susunya deras, meminjamkan punggungnya untuk dikendarai, memberi minum orang-orang dengan air susunya dan meminjamkan pejantan untuk membuahi (betina).’ HR. Abu Dawud dan an-Nasa-i.

(Jalan periwayatan lain bagi hadits ini): Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda, “Tidak ada pemilik harta yang tidak menunaikan haknya kecuali harta itu akan dijadikan sebagai lempengan-lempengan yang dipanaskan di atas Neraka Jahannam. Lalu wajahnya, lambungnya dan punggungnya disetrika dengan lempengan panas itu hingga Allah mengadili hamba-hamba-Nya di hari yang kadarnya 50 ribu tahun dari apa yang mereka hitung. Kemudian orang itu akan melihat jalannya, apakah ke Surga ataukah ke Neraka.”

Abu Hurairah r.a pun menyebutkan hadits tentang unta, sapi dan kambing sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Dan di dalam hadits itu disebutkan: ‘Kuda itu untuk tiga macam orang: 1) kuda yang menjadi pahala bagi pemiliknya, 2) kuda yang menjadi penutup bagi dosa pemiliknya dan 3) kuda yang menjadi dosa bagi pemiliknya.’ Dan seterusnya…, Muslim meriwayatkannya secara sendiri tanpa al-Bukhari dengan sempurna di kitab Shahiih-nya.

Tujuan penyebutan hadits-hadits tersebut di sini adalah untuk menerangkan kalimat “Dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun,” pada ayat di atas. Dan di hadits-hadits ini disebutkan: hingga Allah mengadili hamba-hamba-Nya di hari yang kadarnya 50 ribu tahun. [Syahida.com/ANW]

=========

1 [Maksudnya, pada saat unta-untanya gemuk, pemiliknya sulit atau berat untuk mengeluarkannya karena unta gemuk mahal dan berharga, orang cenderung menyukainya sehingga sulit baginya memberikannya sebagai zakat. Sebaliknya unta yang kurus, ia kurang diminati orang, maka pemiliknya ringan dan mudah memberikannya sebagai zakat]

==

Sumber: Kitab Shahih Tafsir Ibnu Katsir jilid 9, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir

Share this post

PinIt
scroll to top