Wanita Menduduki Jabatan Publik

Ilustrasi. (ddhongkong.org)

Ilustrasi. (ddhongkong.org)

Syahida.com –  “Al Qur’an tidak pernah menyebut wanita dilarang untuk menduduki jabatan-jabatan publik. Orang-orang yang berpendapat demikian, berdalil dengan hadits Abu Bakrah yang diriwayatkan Imam Al Bukhari, dari Abu Bakrah sendiri dengan satu jalur periwayatannya, bahwa Rasulullah bersabda ketika mendengar Bauran binti Kisra mengambil alih jabatan pemerintah Persia, “Tidak akan beruntung suatu kaum yang mana urusan mereka dipimpin oleh wanita.”

Jika kita menerima kebenaran redaksi hadits ini, maka ini tidak dapat dipahami bahwa wanita tidak boleh menduduki jabatan jenis apapun. Kalaupun dibenarkan, larangan tersebut berlaku terhadap jabatan yang mengharuskannya mengurusi prajurit perang termasuk dalam hal ini jabatan presiden (khalifah), imam shalat dan jabatan sejenisnya yang memang biasanya dipegang oleh laki-laki. Demikianlah batasan-batasan yang di ketengahkan Imam Abu Hanifah.

Kita telah membaca bagaimana Al Qur’an telah memuji pemerintahan ratu Balqis disebabkan kekuatan akalnya dan upaya yang dia lakukan untuk menyelamatkan rakyatnya. Ayat ini menjadi bukti bahwa hadits yang dimaksud adalah berita terhadap apa yang kemungkinan masa depan akan terjadi. Maknanya menjadi sederhana, dan hilanglah pendalilan hadits terhadap larangan wanita memegang jabatan.

Rasulullah pernah mengangkat seorang wanita bernama Samra’ binti Nahika Al Asadiyah sebagai pengawas pasar (Al Hasabah) di Makkah. Pengawas pasar adalah salah satu jabatan publik dibawah departemen keamanan. Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab, Umar membekali Samra’ binti Nahika Al Asadiyah sehelai cambuk untuk mencambuk para pedagang yang tidak tertib. Umar bin Al Khatab juga mengangkat seorang pengawas wanita bernama Asy Syifa’ binti Abdillah Al Adawiyah untuk mengawasi pasar di Madinah.

Seorang rahmat Allah SWT tercurahkan kepada Imam Al Ghazali yang berbicara tentang peran serta wanita dalam jabatan sosial, “Masalah memberi ketetapan peran serta wanita dalam jabatan milik laki-laki dan perempuan, tetapi masalahnya adalah masalah kemampuan yang timbul dari dalam diri atau dengan pembelajaran ilmiah. Sebab seringkali kaum wanita mempunyai kemampuan lebih dari kaum laki-laki.” [syahida.com]

Sumber : Kitab Wanita dalam Fiqih, DR Yusuf Qardhawi

Share this post

PinIt
scroll to top