12 Hal yang Harus Diperhatikan Suami Terkait Pernikahan

Ilustrasi. (gakbasi.com)

Ilustrasi. (gakbasi.com)

Syahida.com – Dalam urusannya dengan pernikahan, suami harus memperhatikan dua belas hal berikut ini:

  1. Walimah, hukumnya adalah sunah.
  2. Memperlakukan istri dengan baik dan bersabar menghadapai kekurangan karena keterbatasan akal. Dalam sebuah hadist shahih disebutkan, “Berwasiatlah yang baik terhadap wanita, karena mereka itu diciptakan dari tulang rusuk. Sesungguhnya tulah rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas, jika engkau hendak meluruskannya, maka ia akan patah jika engkau membiarkannya, maka ia tetap bengkok. Maka berwasiatlah yang baik terhadap wanita.” (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim). Ketahuilah bahwa memperlakukan istri dengan baik itu bukan bagaimana engkau tidak menyakitinya, tetapi bagaimana engkau bersabar menghadapi tingkah lakunya yang menyakiti atau mengusikmu, tetap bersikap lemah lembut sekaipun dia sedang kasar dan marah, seperti sikap Rasulullah SAW. Di dalam “Ash-Shahihain” disebutkan dari hadist Umar bin Al-Khathab, bahwa para istri beliau pernah membantah beliau dan salah seorang di antara mereka ada yang menghindari beliau selama sehari semalam. Hadist ini sudah termasyur.
  1. Bergurau dan bercanda dengan istri. Rasulullah SAW pernah berlomba lari dengan Aisyah. Beliau juga biasa bercanda dengan istri-istri lain. Beliau pernah bertanya kepada Jabir, “Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis, sehingga engkau bisa mencandainya dan dia mencandaimu?”
  2. Sikap dan tindak-tanduknya harus menurut ukuran yang wajar dan tidak boleh kelewatan, agar tidak menurunkan kepribadiannya di mata wanita. Semuanya harus dilakukan dalam ukuran yang sedang-sedang saja. Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khathab pernah memarahi seorang penjabatnya. Lalu tiba-tiba muncul istrinya yang ikut bicara, dengan bertanya, “Wahai Amirul Mukminin, ada apa engkau memarahinya?” Umar menjawab dengan berang, “Wahai musuh Allah, ada apa kamu ini?”
  1. Cemburu secara sewajarnya. Artinya tidak boleh melalaikan hal-hal prinsip yang dikhawatirkan akan menjerumuskan dan tidak boleh berlebih-lebihan dalam berburuk sangka.
  2. Memberikan nafkah secara wajar. Artinya tidak terlalu kikir dan tidak boleh boros. Seorang laki-laki tidak boleh makan yang enak-enak sendirian, karena hal ini akan menyesakkan dada mereka.
  3. Suami harus mempelajari masalah haid dan hukum-hukumnya sehingga dia bisa mengetahui bagaimana cara memperlakukan istri yang sedang haid dan bahkan mengajarinya hal-hal yang benar dalam masalah shalat, haid dan bahkan mengajarinya hal-hal yang benar dalam masalah shalat, haid dan istihadhah. Sebagai contoh, jika darah haidnya berhenti beberapa saat sebelum masuk shalat subuh, maka dia terkena kewajiban mendirikan shalat maghrib dan isya’, dengan cara mengwadha’nya. Masalah ini justru jarang diketahui para wanita.
  4. Jika seorang laki-laki mempunyai beberapa istri, maka dia harus berbuat adil di antara mereka. Keadilan ini dalam kaitannya dengan tempat tinggal dan nafkah yang diberikan, bukan dalam masalah kasih sayang ini. Jika dia ingin bepergian dan mengajak salah seorang di antara para istrinya, maka dia harus mengundi. Siapa yang mendapat undian, maka dialah berhak mendampingi suami.
  5. Nusyuz. Jika nusyuz (pencekcokan) ini datang dari pihak istri, maka suami harus membimbingnya dan mendorongnya untuk taat dengan cara paksa. Tetapi harus melalui beberapa tahapan secara berjenjang saat membimbingnya. Pertama-tama melalui peringatan dan ancaman. Jika cara ini tidak bermanfaat, tempat tidurnya harus pisah, termasuk pula tidak mengajaknya berbicara selama tiga hari. Jika cara ini tidak bermanfaat, boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan badannya atau mengenai wajahnya.
  6. Dalam adab jima’ (bersetubuh), hendaknya dimulai dengan bacaan Basmallah lalu berdoa, tidak menghadap ke arah kiblat, menutupi dirinya dan istrinya dengan selembar kain atau selimut, dimulai dengan cumbuan, pelukan dan ciuman. Diantara ulama ada yang menganjurkan jima’ pada hari Jum’at. Jika dia sudah mencapai orgasme, hendaklah dia menunggu hingga istrinya juga mencapai orgasme, karena boleh jadi istrinya lamban untuk mencapai orgasme.
  7. Adab-adab persalinan. Ada enam hal yang harus diperhatikan, yaitu:

a.  Janganlah berlebih-lebihan menunjukkan kegembiraan karena anaknya laki-laki, atau sebaliknya, menunjukkan perasaan sedih karena anaknya wanita. Karena dia tidak tahu mana yang lebih baik baginya di kemudian hari.

b. Mendengungkan suara adzan di telinga bayi.

c. Memberinya nama yang baik. dalam riwayat Muslim disebutkan. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya nama kalian yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (Diriwayatkan Muslim). Jika nama kalian yang diberikan buruk, maka dia harus menggantinya lagi. Sebab Rasulullah SAW juga pernah mengganti nama Jama’ah. Beliau juga kurang menyukai nama-nama. Aflah (paling beruntung), Nafi’ (bermanfaat), Yassar (banyak memberi kemudahan), Rabbah (banyak labanya), Barakah dan lain-lainnya.

d. Aqiqah, dengan menyembelih dua ekor kambing/domba bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi wanita.

e. Menggosok-sodokkan korma atau jenis makanan yang manis di langit-langit mulut bayi secara pelan-pelan (tahnik).

f. Khitan

12. Yang berkaitan dengan masalah perceraian. Perceraian adalah perkara mubah yang paling dibenci Allah. Maka dimakruhkan bagi seseorang laki-laki menceraikan istrinya tanpa ada kesalahan, dan istri juga tidak boleh mengusulkan kepada suami untuk menceraikannya. Kalau pun akhirnya perceraian ini harus terjadi, maka harus diperhatikan hal berikut:



a. Menceraikan istri pada saat suci, agar ada kemungkinan iddahnya tidak terlalu lama.

b. Membatasi pada satu talaq, agar ada kemungkinan untuk ruju’ kembali.

c. Bermurah hati dengan memberikan sejumlah harta kepada istri, agar istri bisa mempergunakannya dan sekedar untuk mengurangi guncangan batin. Diriwayatkan dari Al=Hasan bin Ali, bahwa dia menceraikan istrinya, lalu memberinya sepuluh ribu dirham. Maka (mantan) istrinya berkata, “sedikit kenikmatan dari kekasih yang kini sudah berpisah.”

d. Tidak boleh membocorkan keburukan-keburukan mantan istri. Diriwayatkan dari sebagian orang shalih, bahwa dia akan menceraikan istrinya. Lalu ada seseorang yang bertanya kepadanya, “Apa yang membuatmu meragukan dirinya?” Dia menjawab, “Apa yang berakal tidak akan membocorkan rahasia.” Ketika dia sudah benar-benar menceraikannya, dia ditanya, “Mengapa engkau menceraikannya?” Dia balik bertanya, “Apa urusanku dengan urusan wanita yang bukan hakku?” [Syahida.com]

 

 

Sumber : MINHAJUL QASHIDIN, Jalan orang-orang yang mendapat petunjuk, IBNU QUDAMAH

Share this post

PinIt
scroll to top