Begitu Mudah Suami Mengancamku dengan Kata-Kata “Cerai”

Ilustrasi. (Foto : wurstwisdom.com)

Ilustrasi. (Foto : wurstwisdom.com)

Syahida.com – “Sedikit-dikit… ia begitu mudah mengancamku dengan kata-kata “cerai.”

Ada suami yang lisannya tidak terkendali. Ia sering mengucapkan sumpah untuk mencerai atau mengancam cerai. Berapa banyak keluarga yang ikatannya putus karena sumpah suami yang tergesa, sehingga istri pun tercerai. Tanpa disadari mereka masih hidup bersama dalam keharaman. Entah karena tidak memahami fikih perceraian atau karena fatwa orang bodoh yang tidak memahami fikih perceraian. Karena itu, meremehkan perkara cerai merupakan kekeliruan yang berbahaya dan berdampak besar.

Istri akan terguncang dan takut berbicara atau mengerjakan sesuatu yang akan mengakibatkan sang suami mengancamnya. Sang istri juga takut bila ternyata dia sudah tercerai padahal masih hidup bersama suaminya.

Banyak suami yang menyesal telah menjatuhkan talak kepada istrinya kemudian mencari fatwa yang meringankan. Padahal, bila ia seorang yang bertakwa tentu tidak membutuhkan itu.

Seorang suami banyak berbuat salah ketika sering mengucapkan kata cerai, terlebih ketika diucapkan di depan anak-anak. Sebab, bisa jadi anak-anak akan belajar akhlak tercela, phobia terhadapa pernikahan atau terhadap laki-laki –bagi anak-anak perempuan.

Kelepasan mengucapkan kata cerai memiliki dampak buruk. Suami yang buruk telah menjadikan talak sebagai sarana meneror dan mengancam. Padahal, syariat menjadikan talak sebagai jalan keluar dari perselisihan antara suami istri yang sudah sangat meruncing. Bukan karena permasalahan remeh.

Lafal tidak boleh menjadi permainan atau sarana mengancam dan teror kepada istri. Kata cerai hanya diucapkan ketika Anda telah benar-benar terlaksana dan telah didaftarkan di KUA[1] karena dengan begitu hak-hak kedunya lebih terjamin.[2]

Dalam buku “Katsratut talwih wattahdid bittalak” (banyak memberi isyarat (cerai) dan mengancam cerai), DR Sa’id Abdul Azhim menuliskan:



“Mengancam cerai merupakan salah satu sikap mempergauli istri dengan buruk. Bahkan, dalam kondisi-kondisi lalai dan emosi pun suami terpancing mentalak istrinya. Ketika seorang istri mendengar kata cerai dari lisan suaminya tanpa sebab yang mengharuskannya, berarti perkara menceraikan istri itu sepele di mata suaminya. Mendengar itu tentu pihak istri merasa tidak aman. Talak merupakan salah satu sebab hancurnya rumah tangga dan keluarga. Suatu perkara yang menyebabkan anak-anak terlantar. Sumber masalah tersebut adalah meremehkan ucapan-ucapan cerai yang diulang-ulang bukan pada tempat semestinya.”

Ketika ditanya tentang hal ini, Syaikh bin Bazz menjawab, “Sumpah dengan talak dimakruhkan dan tidak layak dikerjakan. Hal itu merupakan sarana menuju perpecahan keluarga –menurut sebagian ulama- dan juga karena talak adalah perkara halal yang paling dibenci Allah. Dengan begitu, seyogianya seorang muslim menjaga lisannya dari hal itu. Kalimat itu boleh dikatakan jika memang sangat diperlukan serta sudah ada keinginan kuat untuk cerai di luar kondisi marah.

Adapun yang lebih utama adalah cukup bersumpah demi Allah jika ingin meyakinkan teman atau tamu agar mau tinggal di rumahnya untuk dijamu atau selainnya. Sedangkan dalam kondisi marah, seyogianya seorang muslim berlindung kepada Allah dari setan serta menjaga lisan dan anggota badannya dari hal-hal yang tidak layak dilakukan. Sementara, sumpah untuk mengharamkan sesuatu yang halal, jelas tidak diperbolehkan. Baik dengan kata sumpah atau selainnya, berdasarkan firman Allah:

“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu…” (At-Tarhim: 1)

Seorang muslim juga tidak boleh mengharamkan apa yang dihalalkan Allah baginya, semoga Allah melindungi kita semua dari godaan setan.”

Imam An-Nawawi dalam Syarhu Shahih Muslim, juz 10, hlm 61, tentang sabda Rasulullah yang diriwayatkan Ibnu Umar  radhiyallahu ‘anhu:

“Jika menghendaki, ia bisa mempertahankan istrinya dan jika ia menghendaki, dia juga boleh menceraikannya.”

Menyatakan bahwa ini menjadi dalil bahwa tidak ada dosa dalam mengucapkan talak tanpa sebab. Namun, hal itu dimakruhkan berdasarkan sebuah hadits mahsyur yang disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dan selainnya bahwa Rasulullah bersabda:

“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”[3]

Maka hadits Ibnu Umar menjadi keterangan bahwa talak hukumnya tidak haram, sedangkan hadits ini untuk menerangkan bahwa hukum talak adalah makruh litanzih.

-“Tidak diperkenankan mempemainkan lafal ini pada waktu bercanda dan bergurau. Jumhur ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkan dengan bergurau tetap terjadi (sah) sebagaimana nikah yang diucapkan dengan bergurau juga terjadi (sah).”-

Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah serta At-Tirmidzi dan ia menghasankannya. Juga Al-Hakim, ia menshahihkannya, dari Abu Hurairah  radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda:

“Ada tiga hal yang seriusnya dianggap serius dan main-mainnya juga dianggap serius: nikah, talak dan rujuk.”[4]

Sebagaimana juga diharamkan bermain-main dengan Al-Qur’an dan mentalak tiga sekaligus dalam satu waktu. Talak seperti itu dianggap talak satu.

Pernikahan dalam syariat islam kita berbeda dengan pernikahan katholik. Dalam agama katholik, suami harus tetap mempergauli istri yang dibenci dan tidak disenanginya. Cerai tidak bisa dilaksanakan kecuali jika pihak istri telah dituduh berzina.

Kita harus bertakwa kepada Allah dalam urusan ikatan dan perjanjian yang kokoh ini.

“Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa’:21).

Itulah perjanjian dan pernikahan antara seorang lelaki dengan perempuan, sehingga tidak patut membatalkan dan meremehkan urusan tersebut. Setiap perkara yang dapat menghinakan dan melemahkan hubungan ini adalah dibenci Islam, karena itulah Nabi bersabda:

“Tidak termasuk golongan kami orang yang merusak wanita di hadapan suaminya.”[5]

Abu Hurairah  radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

“Janganlah seorang wanita meminta perceraian saudarinya untuk melepaskan ikatan pernikahannya, (lalu ia menikah dengan mantan suami saudarinya tersebut), karena sesungguhnya baginya adalah apa yang ditakdirkan baginya.”[6]

Tsauban  radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa adanya sebab yang syar’i, maka haram baginya mencium bau surga.”[7]

Hukum-hukum talak sudah ada dan dirinci di dalam kitab-kitab fikih. Keadaan talak yang terjadi haruslah dirujukkan kepada para ulama yang terpercaya sehingga bisa diketahui lafal talak yang diucapkan, niat pentalak, keadaanya waktu terjadi talak dan apakah ia telah mentalak sebelum itu atau tidak?

Kalimat, ‘Kamu saya cerai,’ atau ‘Dia saya cerai,’ jelas menjadikan berlakunya talak tanpa dengan syarat seperti mengatakan, “Kamu saya cerai jika mengerjakan atau mengatakan ini.” Maka maksud ucapan itu kembali kepada niat si pengucap. Jika perkataanya dimaksudkan untuk mencerai, cerai dianggap terjadi jika syarat yang dia sertakan dilakukan. Namun jika niatnya hanya mengancam, sedangkan ia masih merasa berat untuk berpisah dengan istrinya, dan tidak meniatkan cerai, ini dianggap sumpah yang gugur dengan kafarat sumpah; yaitu memberi makan sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu, berpuasa tiga hari.

Menurut para ulama, kalimat ‘Wajib bagi saya mencerai,’ atau, ‘Mentalak harus saya lakukan,’ merupakan sumpah gugur dengan kafarat sumpah.

Adapun ucapan-ucapan bernada sindiran mengharuskan adanya niat talak. Seperti, perkataan seorang suami kepada istrinya, ‘Kembalilah kepada keluargamu,’ atau, ‘Kamu haram atas saya.’

Seorang wanita, jika telah ditalak suaminya sebanyak tiga kali tidak halal untuk kembali kepada suaminya sampai ia dinikahi orang lain (dan cerai). Adapun nikah tahlil[8] tidak dibenarkan karena Rasulullah relah melaknat Muhallil [9]dan Muhallal lah.[10]

Adapun perkataan seorang suami kepada istrinya, ‘Kamu saya cerai, kamu saya cerai, kamu saya cerai,’ haruslah diteliti lagi apakah pengulangan tersebut ia maksudkan sebagai penegasan cerai yang pertama  sehingga dianggap satu kali talak ataukah ia bermaksud melaksanakan talak yang kedua dan ketiga.

Pada umumnya telak terjadi tidak lepas dari keadaan marah. Padahal kadang amarah tidak merefleksikan apa yang diucapkan si pemarah. Karena itu, harus ditanyakan kondisinya ketika sedang mengucapkan kata talak.

Ibnu Taimiyyah berkata, “Hakikat dari Ighlaq –beliau memaksudkan sebuah riwayat yang berbunyi:

“Tidak ada talak dan pembebasan budak ketika Ighlaq.[11]

Ighlaq adalah seseorang yang mengucapkan sesuatu bukan dengan maksud tersebut atau tidak menyadari ucapannya. Beliau juga berkata, “Termasuk dalam ighlaq adalah talak dari orang yang dipaksa, orang gila, dan orang yang hilang akal karena mabuk atau marah serta setiap ucapan yang tidak dimaksudkan talak adan tidak mengetahui apa yang ia ucapkan.

Sedangkan marah terbagi menjadi tiga:

  1. Kemarahan yang menghilangkan akal, sehingga pelakunya tidak menyadari apa yang ia ucapkan. Hal seperti ini tidak diperselisihkan dan tidak dianggap talak.
  2. Kemarahan yang masih dalam prinsip-prinsipnya, di mana kemarahannya tidak menghalanginya untuk memahami ucapan dan maksudnya maka talak dalam keadaan seperti ini dianggap terjadi (absah).
  3. Ia masih mampu menguasai kemarahannya, sehingga kemarahannya tidak menghilangkan kesadarannya secara keseluruhan, akan tetapi kemarahan tersebut menghalangi antara dirinya dan niatnya. Setelah itu ia menyesali tindakannya.

Pengadilan di Mesir melaksanakan fatwa Ibnu Taimiyyah dalam masalah Talak.’[12]

Ulama mazhab syafi’i berpendapat hukum talak terbagi menjadi empat:

1. Wajib, ini terjadi dalam dua keadaan. Pertama, jika hakim mengutus dua mediator kepada suami istri yang bertikai dan melihat mashlahat dalam perceraian suami istri tersebut. Kedua, jika telah berlalu empat bulan, lalu istri menuntut haknya, namun suami enggan untuk memenuhi dan mencerai. Yang paling benar, menurut pandangan kami, hakim wajib menjatuhkan talak raj’i kepada suami istri tersebut.

2. Makruh, jika kondisi keduanya luru-lurus saja (tidak terjadi permasalahan), lalu si suami mentalak tanpa sebab, baginya berlaku hadits:

“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”

3. Haram, ini terjadi dalam tiga keadaan berikut:

> Pertama, ketika istri sedang haidh, tanpa ada ganti rugi darinya atau permintaanya.

> Kedua, ketika istri sedang suci dan suami menyetubuhinya dan belum jelas apakah ia hamil atau tidak.

> Ketiga, jika suami memiliki beberapa orang istri. Suami melakukan pembagian (giliran hari) untuk mereka. Lantas, ia menceraikan salah satunya sebelum memenuhi bagiannya.

4. Sunah, yaitu ketika seorang istri tidak bisa menjaga diri. Atau, suami istri atau salah satunya takut tidak bisa menegakkan hukum Allah. Wallahu a’lam.

Sebagai penutup, kami nasihatkan kepada setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah, pertama terhadap dirinya sendiri, kemudian terhadap keluarganya, serta selalu menyadari setiap perbuatan yang ingin ia lakukan terlebih yang berkaitan dengan talak. Hendaklah berhati-hati dalam urusan mentalak serta mengucapkan kata talak karena hal itu merupakan perkara yang berbahaya. Jangan sampai terburu-buru dalam masalah itu. Bersabarlah, lihatlah berbagai akibat dari suatu perkara sebelum menyesal. [Syahida.com]
Sumber: Buku Suamiku, Dengarkanlah Curahan Hatiku. Isham Muhammad Syarif.

 

[1] Dalam masalah perceraian, sebenarnya tidak perlu didaftarkan pun, perceraian dari seorang suami kepada istrinya, asalkan memenuhi ketentuan Islam, sudah syah –pent.

[2] Lihat Ushul Al-Mu’asyarah Az-Zaujiyyah, karya hakim syaikh Muhammad Ahmad Kan’an, hlm 192-193.

[3] Hadits dha’if (lemah). Ibnu Utsaimin  radhiyallahu ‘anhu berkata, “Karena tidak dibenarkan bagi kita mengatakan, meski hanya dengan maknanya, ‘Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak,’ karena sesuatu yang dibenci Allah tidak mungkin hukumnya halal.” Lihat Al-Fatawa Al-Jami’ah Al-Muslimah: 11/647.

[4] Al-Albani telah menshahihkan hadits tersebut dalam Shahih Al-Jami’ (3027).

[5] HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam shahih Al-Jami’ (5437).

[6] Hr. Bukhari dan Abu Dawud.

[7] Ibnu Majah: VI/ 318.

[8] Nikah tahlil adalah seorang wanita yang telah ditalak ba’in (tiga kali) oleh suaminya menikah dengan orang lain yang merupakan suruhan suami sebelumya untuk diceraikan lagi agar ia kembali halal untuk dinikahi oleh suaminya yang pertama (pent).

[9] Orang yang menyuruh tahlil.

[10] Orang yang disuruh tahlil.

[11] Sekelompok ulama, diantara Imam Ahmad telah menafsirkan bahwa maksud ighlaq adalah ‘paksaan dan marah.’ Lihat Al-Fatawa AL-Jami’ah lilmar’ah Al-Muslimah: 11/ 648.

[12] Lihat wa ‘asyiruhunna bilmakruuf, hlm 68-72.

Share this post

PinIt
scroll to top