Menyedekahkan Semua Harta, Bolehkah?

Advertisement

Ilustrasi. (Foto : vbsondemand.com)

Syahida.com – Orang yang kuat dan sanggup mencari harta atau nafkah, boleh menyedekahkan semua hartanya. 1

Umar berkata, “Rasulullah menyuruh kami agar bersedekah. Kebetulan ketika itu aku memiliki harta, maka kataku dalam hati, ‘Sekarang aku akan dapat mengungguli Abu Bakar. Tidak pernah satu kali pun aku mengunggulinya!’ Maka aku pun datang membawa separuh hartaku. Rasulullah saw. Pun bertanya, ‘Berapa engkau tinggalkan untuk keluargamu?’ ‘Sebanyak itu pula,’ ujarku. Abu Bakar datang membawa semua hartanya dan Rasulullah menanyakan kepadanya, ‘Berapa engkau tinggalkan untuk keluargamu?’ Ujarnya, ‘Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.’ Maka aku berkata, ‘Tidak akan dapat aku mengungguli engkau untuk selama-lamanya!” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi yang menyatakan kesahihannya)

Para ulama mensyaratkan dibolehkan untuk menyedekahkan semua harta itu, hendaklah yang bersedekah itu adalah seseorang yang kuat dan memiliki mata pencarian, tabah, dan tidak berutang, serta tidak ada orang yang wajib diberikan nafkah. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka ketika itu hukumnya makruh.

Jabir r.a berkata, “Ketika kami sedang berada dengan Rasulullah saw., tiba-tiba datang seorang laki-laki membawa emas sebesar telur. Ia berkata, ‘Ya Rasulullah, aku dapatkan ini dari dalam tambang, ambillah, aku serahkan sebagai sedekah. Tidak ada lagi milik aku selain itu. Rasulullah pun memalingkan tubuh dari laki-laki itu, maka laki-laki itu datang dari samping kanan dan menyampaikan seperti yang tadi.

Rasulullah saw. berpaling lagi dan orang itu dari samping kirinya, tetapi Rasulullah saw. kembali berpaling. Kemudian orang itu datang dari arah belakang, maka emas itu diambil Rasulullah lalu dilemparkannya kepadanya, hingga seandainya kena, tentulah akan menyakitkan baginya atau melukainya. Kemudian Rasulullah saw bersabda, ‘Salah seorang diantara engkau datang membawa semua hartanya dan menyedekahkannya, lalu setelah itu ia duduk menengadahkan tangan kepada manusia. Sebaik-baiknya sedekah adalah dari orang yang kaya!” (HR. Abu Dawud dan Hakim yang menyatakannya shahih menurut syarat Muslim. Dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ishak). [Syahida.com]

=========

1 Abu Ja’far ath-Thabari berkata, “Walaupun boleh, tetapi sunnah apabila ia menyedekahkan sepertiganya saja.”

===========



Sumber : Buku Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq, Penerbit Pena 

Advertisement
Admin Syahida

Disqus Comments Loading...
Share
Kontributor:
Admin Syahida
Keyword: sedekah

Recent Posts

Perhatian Rasulullah SAW Terhadap Tanda-Tanda Hari Kiamat (Bagian ke-1)

Tanda-tanda hari Kiamat termasuk salah satu topik yang mendapat perhatian besar dari Rasulullah SAW dalam…

4 tahun yang lalu

Perhatian Al-Quran Terhadap Tanda-Tanda Hari Kiamat

Adapun tanda-tanda peristiwa yang membicarakan dekatnya hari Kiamat, maka ayat-ayat tersebut terkesan membicarakan secara sekilas.…

4 tahun yang lalu

Sikap yang Baik dalam Menghadapi Pandemi COVID-19

“Ilusi adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat, dan kesabaran adalah langkah pertama untuk penyembuhan”.…

4 tahun yang lalu

Pandemik, COVID-19, Babi, dan Akhir Zaman

Mengapa Nabi Isa - sebagai bagian dari umat Nabi Muhammad - malah justru membunuh babi…

4 tahun yang lalu

Antara Samiri dan COVID-19

Sejak mewabahnya COVID-19, kini hampir sebagian besar penduduk bumi dilarang untuk saling bersentuhan, harus menjaga…

4 tahun yang lalu

Antara Doa Nabi Ibrahim AS, Doa Nabi Muhammad SAW, Wabah COVID-19, dan Dajjal

Sejak awal tahun 2020 ini, seluruh dunia dilanda wabah penyakit COVID-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2…

4 tahun yang lalu
Advertisement

This website uses cookies.