Hukum Gambar yang Tidak Berbentuk

Ilustrasi. (Foto : boneka1.indonesia.cc)

Ilustrasi. (Foto : boneka1.indonesia.cc)

Syahida.com – Gambar yang tidak diperbolehkan adalah bentuk gambar yang bernyawa. Sedangkan gambar yang tidak mempunyai bentuk (makhluk bernyawa), seperti lukisan pada tembok atau kertas dan gambar-gambar yang terdapat pada pakaian, tirai, dan pas foto, maka semuanya tersebut diperbolehkan. Pada awalnya gambar tersbut diharamkan, tetapi selanjutnya mendapat keringanan.

Adapun dalil yang menunjukkan pelarangan adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah r.a., ia berkata,  “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengunjungi aku, sedang aku tengah menutup kotakku dengan kain tipis yang padanya terdapat gambar-gambar patung. Ketika beliau melihatnya, beliau mencabutnya dan wajah beliau pun berubah, beliau berkata, ‘Wahai Aisyah, manusia yang paling berat siksanya pada hari Kiamat itu adalah mereka membuat sesuatu yang menyerupai makhluk Allah.’” Aisyah berkata, “Lalu kain itu kami potong-potong untuk dijadikan satu atau dua bantal.”

Adapun dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Yasar bin Sa’id, dari Zaid bin Khalid, dari Abu Thalhah, dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau telah bersabda, “Sesungguhnya para malaikat pembawa rahmat tidak memasuki rumah yang terdapat gambar”, Yasar berkata, “Kemudian Zaid sakit, lalu kami mengunjunginya. Tiba-tiba pintu rumahnya terdapat tirai yang di dalamnya ada gambar-gambar. Maka aku berkata kepada Ubaidullah, anak tiri Maimunah istri Nabi, “Tidakkah Zaid telah memberitahukan kepada kita tentang gambar-gambar itu sebelumnya?” Ubaidullah menjawab, ‘Tidakkah engkau mendengar ketika dia mengatakan, kecuali gambar pada kain?(HR. Lima orang ahli hadits)

Riwayat dari Aisyah, dia berkata, “Kami mempunyai tirai yang terdapat gambar burung. Dan setiap orang yang masuk ke rumah akan melihatnya. Lalu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, ‘Balikkanlah tirai ini, karena sesungguhnya setiap kali aku masuk dan melihatnya, aku ingat kepada dunia.’” (HR. Muslim)

Hadits tersebut merupakan dalil bahwa gambar itu tidaklah diharamkan, karena sekiranya gambar itu haram tentu beliau akan merobeknya, dan juga tentu tidak cukup hanya membalikkannya saja. Kemudian disebutkan bahwa alasan dari pembalikan muka tirai itu karena gambar tersebut mengingatkan beliau terhadap dunia. Pendapat tersebut diperkuat oleh ath-Thahawi yang merupakan seorang imam di antara kalangan mazhab Hanafi. Dia berkata, “Sesungguhnya Allah pada awalnya melarang semua bentuk gambar, sekalipun gambar pada kain, sebab mereka pada saat itu masih dekat dengan penyembahan terhadap gambar-gambar. Oleh sebab itu, beliau melarang semua bentuk gambar tersebut. Kemudian setelah pelarangannya itu dirasa mapan, beliau membolehkan gambar yang ada pada kain, karena kain itu diperlukan untuk membuat baju; dan beliau membolehkan gambar yang ada pada pakaian, setelah dinilai aman tidak akan membuat orang yang jahil sekalipun, mengagungkan gambar yang ada pada baju. Maka tetaplah larangan bagi gambar selain pada pakaian.”

Ibnu Hazm berkata, “Dibolehkan bagi anak-anak khususnya mainan dengan gambar dan tidak dihalalkan selain mereka. Gambar tersebut diharamkan kecuali gambar untuk mainan anak dan gambar yang ada pada baju.” Selanjutnya Ibnu Hazm menyebutkan hadits Zaid bin Khalid dari Abu Thalhah al Anshari tersebut. [Syahida.com]

Sumber : Kitab Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, Penerbit Pena



Share this post

PinIt
scroll to top