Bolehkah Meminta Kembali Mahar?

Ilustrasi. (Foto: Soraya Wedding)

Syahida.com – وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا ﴿٢٠

Firman-Nya, Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (QS. An-Nisaa: 20). Maknanya, jika salah seorang di antara kalian ingin menceraikan isterinya dan menggantinya dengan yang lain, maka sedikit pun ia tidak boleh mengambil mahar yang pernah ia berikan di masa yang lalu. Sekalipun maharnya satu qinthar (sangat besar).

Ayat ini menjadi dalil dibolehkannya mahar dengan harta yang banyak. Dahulu ‘Umar bin al-Khaththab melarang mahar yang banyak. Kemudian beliau menarik kembali larangannya. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abul Ajfa’ as-Sulami, ia berkata: “Aku mendengar ‘Umar bin al-Khaththab berkata: ‘Ketahuilah. Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam mahar wanita, karena seandainya mahar itu merupakan kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah, maka Rasulullah SAW lebih utama untuk melakukannya daripada kalian. Padahal beliau tidak memberikan mahar kepada isteri-isterinya atau untuk puteri-puterinya lebih dari 12 uqiyah (Uqiyah = 40 dirham perak). Dan bahwasanya seorang akan diuji dengan mahar isterinya hingga timbul permusuhan dalam dirinya terhadap isterinya sehingga dia mengatakan kepadanya: ‘Aku telah dibebani kesulitan yang berat untuk (mahar)mu sampai-sampai beban untuk urusan tali kantong air (dari kulit).’”

Kemudian Imam Ahmad dan Ahlus Sunan meriwayatkan hadits ini dari beberapa jalur. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.”

Dan al-Hafizh Abu Ya’la meriwayatkan dari Masruq, ia berkata: “’Umar bin al-Khaththab r.a menaiki mimbar Rasulullah, kemudian berkata: ‘Wahai sekalian manusia, mengapa kalian terlalu meninggikan mahar wanita. Sesungguhnya dahulu Rasulullah dan para Sahabat jumlah mahar di antara mereka hanyalah empat ratus dirham dan di bawah itu. Kalaulah meninggikan mahar adalah tanda ketakwaan kepada Allah atau sebuah kemuliaan, tentunya kalian tidak akan mampu mendahului mereka, (mereka sudah mengerjakannya lebih dahulu) dalam hal tersebut. Jangan sampai aku tahu ada orang yang meninggikan mahar lebih dari empat ratus dirham.”

Masruq berkata: “Kemudian beliau turun dari mimbar. Lalu beliau dicegat oleh seorang wanita Quraisy dan berkata kepadanya: ‘Wahai Amirul Mukminin, engkau telah melarang manusia menetapkan mahar bagi wanita lebih dari empat ratus dirham.’ ‘Umar menjawab: ‘Ya!’ Wanita itu berkata: ‘Tidakkah engkau dengar Allah SWT berfirman dalam kitab-Nya: “Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak?” ‘Umar berkata: ‘Ya Allah berilah ampunan (kepadaku). Semua orang lebih faqih (mengerti akan agama) daripada ‘Umar.’ Kemudian beliau kembali naik mimbar dan berkata: ‘Sesungguhnya aku tadi melarang kalian menetapkan mahar wanita lebih dari empat ratus dirham. Sekarang, siapa saja silakan memberikan dari hartanya menurut yang ia suka.’”

Abu Ya’la berkata: “Aku kira ia mengatakan: ‘Barangsiapa yang rela hatinya, maka silakan untuk memberi (mahar) menurut kehendaknya.” (Ibnu Katsir berkata), “Sanadnya bagus dan kuat.”

Firman Allah, “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri.” Artinya, bagaimana kalian mengambil mahar istri, padahal kamu telah menggaulinya dan ia pun telah menggaulimu? Ibnu ‘Abbas, Mujahid, as-Suddi dan ulama lainnya berkata, “Yang dimaksud dengan bergaul atau bercampur adalah jima’.



Di dalam ash-Shahiihain disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada suami istri yang telah melakukan mula’anah (saling laknat):

“Allah Maha Mengetahui bahwa salah seorang kalian adalah pendusta. Maka, adakah di antara kalian yang ingin bertaubat?” Beliau mengucapkan hal tersebut tiga kali. Maka si suami berkata: “Ya Rasulullah, bagaimanakah dengan hartaku? (Maksudnya maskawin yang telah diberikan kepada isterinya).” Rasulullah SAW bersabda: “Engkau tidak berhak atas harta itu. Jika, engkau benar dalam hal ini, maka harta itu adalah untuk apa yang telah engkau halalkan dari farji (kemaluan)nya. Dan jika engkau dusta terhadapnya, maka harta itu lebih jauh lagi darimu dan lebih dekat kepadanya.”

Oleh karena itu Allah SWT berfirman:

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri.”

Firman Allah SWT, “Dan mereka (istri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Mujahid, dan Sa’ide bin Jubair bahwa, yang dimaksud adalah akad.

Di dalam Shahiih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Jabir tentang khutbah haji wada’ bahwa saat itu Nabi SAW bersabda:
“Terimalah wasiatku, berlaku baiklah terhadap kaum wanita, karena kalian telah mengambil (memperisteri) mereka dengan amanah Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” [Syahida.com / ANW]

====

Sumber: Kitab Shahih Tafsir Ibnu Katsir jilid 2, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir

Share this post

PinIt
scroll to top