Rubrik: SosialFiqih

Wanita Menduduki Jabatan Publik

Advertisement

Ilustrasi. (ddhongkong.org)

Syahida.com –  “Al Qur’an tidak pernah menyebut wanita dilarang untuk menduduki jabatan-jabatan publik. Orang-orang yang berpendapat demikian, berdalil dengan hadits Abu Bakrah yang diriwayatkan Imam Al Bukhari, dari Abu Bakrah sendiri dengan satu jalur periwayatannya, bahwa Rasulullah bersabda ketika mendengar Bauran binti Kisra mengambil alih jabatan pemerintah Persia, “Tidak akan beruntung suatu kaum yang mana urusan mereka dipimpin oleh wanita.”

Jika kita menerima kebenaran redaksi hadits ini, maka ini tidak dapat dipahami bahwa wanita tidak boleh menduduki jabatan jenis apapun. Kalaupun dibenarkan, larangan tersebut berlaku terhadap jabatan yang mengharuskannya mengurusi prajurit perang termasuk dalam hal ini jabatan presiden (khalifah), imam shalat dan jabatan sejenisnya yang memang biasanya dipegang oleh laki-laki. Demikianlah batasan-batasan yang di ketengahkan Imam Abu Hanifah.

Kita telah membaca bagaimana Al Qur’an telah memuji pemerintahan ratu Balqis disebabkan kekuatan akalnya dan upaya yang dia lakukan untuk menyelamatkan rakyatnya. Ayat ini menjadi bukti bahwa hadits yang dimaksud adalah berita terhadap apa yang kemungkinan masa depan akan terjadi. Maknanya menjadi sederhana, dan hilanglah pendalilan hadits terhadap larangan wanita memegang jabatan.

Rasulullah pernah mengangkat seorang wanita bernama Samra’ binti Nahika Al Asadiyah sebagai pengawas pasar (Al Hasabah) di Makkah. Pengawas pasar adalah salah satu jabatan publik dibawah departemen keamanan. Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab, Umar membekali Samra’ binti Nahika Al Asadiyah sehelai cambuk untuk mencambuk para pedagang yang tidak tertib. Umar bin Al Khatab juga mengangkat seorang pengawas wanita bernama Asy Syifa’ binti Abdillah Al Adawiyah untuk mengawasi pasar di Madinah.

Seorang rahmat Allah SWT tercurahkan kepada Imam Al Ghazali yang berbicara tentang peran serta wanita dalam jabatan sosial, “Masalah memberi ketetapan peran serta wanita dalam jabatan milik laki-laki dan perempuan, tetapi masalahnya adalah masalah kemampuan yang timbul dari dalam diri atau dengan pembelajaran ilmiah. Sebab seringkali kaum wanita mempunyai kemampuan lebih dari kaum laki-laki.” [syahida.com]

Sumber : Kitab Wanita dalam Fiqih, DR Yusuf Qardhawi

Advertisement
Admin Syahida

Disqus Comments Loading...
Share
Kontributor:
Admin Syahida

Recent Posts

Perhatian Rasulullah SAW Terhadap Tanda-Tanda Hari Kiamat (Bagian ke-1)

Tanda-tanda hari Kiamat termasuk salah satu topik yang mendapat perhatian besar dari Rasulullah SAW dalam…

4 tahun yang lalu

Perhatian Al-Quran Terhadap Tanda-Tanda Hari Kiamat

Adapun tanda-tanda peristiwa yang membicarakan dekatnya hari Kiamat, maka ayat-ayat tersebut terkesan membicarakan secara sekilas.…

4 tahun yang lalu

Sikap yang Baik dalam Menghadapi Pandemi COVID-19

“Ilusi adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat, dan kesabaran adalah langkah pertama untuk penyembuhan”.…

4 tahun yang lalu

Pandemik, COVID-19, Babi, dan Akhir Zaman

Mengapa Nabi Isa - sebagai bagian dari umat Nabi Muhammad - malah justru membunuh babi…

4 tahun yang lalu

Antara Samiri dan COVID-19

Sejak mewabahnya COVID-19, kini hampir sebagian besar penduduk bumi dilarang untuk saling bersentuhan, harus menjaga…

4 tahun yang lalu

Antara Doa Nabi Ibrahim AS, Doa Nabi Muhammad SAW, Wabah COVID-19, dan Dajjal

Sejak awal tahun 2020 ini, seluruh dunia dilanda wabah penyakit COVID-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2…

4 tahun yang lalu
Advertisement

This website uses cookies.