Rubrik: Fiqih

Apa Saja Perhiasan Wanita Yang Boleh Tampak dan Tidak ?

Advertisement

Ilustrasi (muslimahbeauty.deviantart.com)

Syahida.com – Petunjuk-petunjuk Al Qur’an terhadap wanita yang tertuang di dalam Surat An-Nur, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.”  (An-Nur: 31) adalah:             

a.) Firman-Nya, “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.”

Perhiasan wanita:  Segala sesuatu yang dipergunakan wanita sebagai perhiasan, baik itu berupa perhiasan alami yang dibawa wanita seperti wajah, rambut, bentuk tubuh yang sempurna atau perhiasan yang diciptakan seperti baju, anting-anting, kalung, cincin, gelang maupun pewarna dan sebagainya.

b.) Firman-Nya, “Hendaklah mereka menutup kain kudung dadanya.” (An-Nur: 31)

Kain kudung, terjemahan dari kata khumur bentuk plural dari khimar bermakna penutup kepala. Dada, terjemahan dari juyub bentuk plural dari jaib bermakna bagian terbuka dari dada. Wajib hukumnya bagi wanita menutup kepalanya dengan kain penutupnya menjulur hingga menutupi lehernya dan sepenuh dadanya.

c.) Firman-Nya, “Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka.” (An-Nur: 31)

Larangan wanita untuk menampakkan perhiasannya yang tersembunyi dalam ayat di atas dikecualikan dalam 12 jenis orang:

  1. Suami boleh melihat apa saja dari tubuh istrinya dan sebaliknya. Hadits Nabi, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu.”
  2. Termasuk di dalamnya kakek dari pihak ayah dan ibu.
  3. Ayah dari pihak suaminya.
  4. Anak-anaknya. Termasuk cucu, laki-laki dan perempuan.
  5. Anak-anak dari pihak suaminya. Apabila terjadi pencampuran.
  6. Saudara-saudaranya. Saudara kandung atau saudara dari pihak ayah dan ibu.
  7. Keponakan-keponakannya dari pihak saudara laki-laki.
  8. Keponakan-keponakannya dari pihak saudara perempuan.
  9. Wanita-wanita yang dekat dengannya. Apakah karena hubungan agama atau keturunan.
  10. Budak-budaknya. Laki-laki dan perempuan. Islam menjadikan budak anggota keluarga.
  11. Pekerja yang ikut dengannya yang keluar masuk rumahnya dan sudah tidak mempunyai hasrat seksual lagi.
  12. Anak-anak yang belum mengerti aurat wanita, dan belum muncul insting seksualnya, walaupun belum baligh tetapi sudah mengerti seks, tidak boleh bagi wanita dari pihak ayah dan ibu.

Ayat tersebut tidak menyebutkan nama paman dari pihak ayah dan ibu. Secara umum, keduanya terhitung ayah baginya. Rasulullah bersabda, “ Paman adalah paruhan ayah.” HR. MUSLIM.           



Demikianlah makalah Dr. Yusuf Al Qaradhawi tentang perhiasan wanita yang ditulis dengan judul, Ma Yajuzu Ibda’uhu Min Zinati Al Mar’ah wa Ma La Yajuzu (Pehiasan wanita yang boleh Tampak dan Tidak).  [Syahida.com]   

 Sumber : Kitab Wanita dalam Fiqih, DR Yusuf Qardhawi  

Advertisement
Admin Syahida

Disqus Comments Loading...
Share
Kontributor:
Admin Syahida
Keyword: muslimahfiqih

Recent Posts

Perhatian Rasulullah SAW Terhadap Tanda-Tanda Hari Kiamat (Bagian ke-1)

Tanda-tanda hari Kiamat termasuk salah satu topik yang mendapat perhatian besar dari Rasulullah SAW dalam…

4 tahun yang lalu

Perhatian Al-Quran Terhadap Tanda-Tanda Hari Kiamat

Adapun tanda-tanda peristiwa yang membicarakan dekatnya hari Kiamat, maka ayat-ayat tersebut terkesan membicarakan secara sekilas.…

4 tahun yang lalu

Sikap yang Baik dalam Menghadapi Pandemi COVID-19

“Ilusi adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat, dan kesabaran adalah langkah pertama untuk penyembuhan”.…

4 tahun yang lalu

Pandemik, COVID-19, Babi, dan Akhir Zaman

Mengapa Nabi Isa - sebagai bagian dari umat Nabi Muhammad - malah justru membunuh babi…

4 tahun yang lalu

Antara Samiri dan COVID-19

Sejak mewabahnya COVID-19, kini hampir sebagian besar penduduk bumi dilarang untuk saling bersentuhan, harus menjaga…

4 tahun yang lalu

Antara Doa Nabi Ibrahim AS, Doa Nabi Muhammad SAW, Wabah COVID-19, dan Dajjal

Sejak awal tahun 2020 ini, seluruh dunia dilanda wabah penyakit COVID-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2…

4 tahun yang lalu
Advertisement

This website uses cookies.