Tayangkan Pergaulan Bebas di Sekolah, Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala Diberi Sanksi Dihentikan Sementara

Ilustrasi. (kpi.go.id)

Ilustrasi. (kpi.go.id)

syahida.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada sinetron Ganteng-Ganteng Serigala. Sanksi yang dijatuhkan pada sinetron yang ditayangkan di SCTV tersebut berupa pengantin sementara. Sinetron GGS harus dihentikan sementara selama 3 hari berturut-turut, yaitu tanggal 21, 22, dan 23 Oktober 2014.

KPI menjatuhkan sanksi terhadap sinetron GGS karena sinetron GGS menayangkan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah.

Pelanggaran tersebut sebenarnya telah ditemukan pada tayangan tanggal 30 Mei 2014. Terkait hal tersebut, KPI telah berikan surat teguran. Tayangan seperti itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat 1, serta standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Namun ternyata GGS melakukan pelanggaran lagi pada tayangan 16 Agustus 2014, hingga KPI menjatuhi sanksi. (syahida.com/hdn)

Share this post

PinIt
scroll to top