Apa yang Dimaksud dengan Kewalian dalam Menikah?

Ilustrasi. (kuamlarak.blogspot.com)

Ilustrasi. (kuamlarak.blogspot.com)

Syahida.com – Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud, “Wali atas sesuatu adalah yang mengurusnya dan melakukan segala yang berhubungan dengannya.” Wali adalah setiap orang yang mengurus suatu perkara atau melakukannya.

Kewalian dalam istilah fikih dan yang sering digunakan oleh para fuqaha’ adalah kemampuan seseorang menurut syariat Islam untuk melakukan tindakan yang benar pada dirinya atau hartanya, atau orang lain dan hartanya.

Adapun tentang kewalian kepada anak perempuan dalam menikah, Dr. Yusuf Al Qaradhawi mengatakan:

Dinyatakan dalam beberapa hadits shahih dari Nabi tentang diwajibkannya meminta izin dan bermusyawarah kepada anak perempuan yang ingin dinikahkannya dan tidak diperbolehkan menikahkannya tanpa persetujuannya, sekalipun yang menikahkannya adalah ayahnya sendiri. Diantara hadits tersebut adalah hadits dari Nabi, beliau bersabda, “Gadis perawan tidak dinikahkan hingga diminta izin dan janda tidak dinikahkan hingga diajak bermusyawarah.” Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?” Beliau bersabda, “Apabila dia diam (berarti dia setuju).”

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda, “Wanita janda lebih berhak akan dirinya daripada walinya, dan gadis perawan diminta izin oleh ayahnya tentang dirinya dan izinnya adalah diamnya.”  

Remaja putri adalah pemilik urusan pertama dalam pernikahannya, sehingga tidak diperbolehkan bagi ayahnya atau walinya untuk diremehkan pendapatnya dan mengabaikan persetujuannya.

Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa seorang remaja datang kepadanya dan berkata, “Ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya untuk mengangkat derajatnya denganku, dan aku tidak suka.” Aisyah berkata, “Duduklah hingga datang Nabi, lalu Rasulullah datang dan dia memberitahukan kepada beliau. Beliau kemudian menyuruh sesorang untuk datang ke ayahnya dan memanggilnya, lalu beliau menyerahkan urusan itu kepada anak perempuan tersebut.” Anak perempuan itu berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah memperbolehkan apa yang dilakukan oleh ayahku, akan tetapi aku ingin tahu bahwa perempuan juga memiliki peran.”

Secara zhahir keadaan perempuan itu masih gadis, sebagaimana yang dikatakan oleh penulis buku “Subulus Salam.” Barangkali gadis itu yang dinyatakan dalam hadits Ibnu Abbas, dan ayahnya telah menikahkannya dengan seorang pemuda yang sesuai, yaitu anak saudaranya (keponakannya). Jika perempuan itu janda, maka yang dimaksud jelas, yaitu ingin memberitahukan bahwa perempuan juga memiliki peranan. Lafazh “An-nisa” berlaku secara umum bagi perempuan yang masih gadis dan janda. Perempuan itu mengatakan ini dihadapan Rasulullah dan beliau menyetujuinya.



Imam Asy Syaukani mengatakan dalam kitabnya “Nailul Authar”, “Secara zhahir hadits-hadits itu menyatakan bahwa anak perempuan yang telah baligh, apabila dinikahkan tanpa seizinnya maka akadnya tidak sah.” Pendapat ini juga dinyatakan oleh Imam Al Auza’i, Ats Atirah dan pengikut madzhab Hanafi, sebagaimana juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan kebanyakan ulama’ lainnya.

Sedangkan wanita yang menikahkan dirinya tanpa izin walinya, maka ini diperbolehkan menurut Abu Hanifah dan para sahabatnya jika dia menikah dengan laki-laki yang sesuai, yang mana menurut mereka, hadits yang menyaratkan adanya wali yang tidak shahih. Demikian juga menurut pendapat madzhab Az Zhahiri, jika perempuan itu janda, sesuai dengan sabda Nabi, “Wanita janda lebih berhak atas dirinya.” (Hadits)

Jumhur ulama’ yang berpendapat bahwa wali termasuk syarat sahnya nikah, beragumentasi dengan hadits, “Tidak sahnya suatu pernikahan kecuali dengan wali,” dan hadits-hadits lainnya. Adapun hikmahnya adalah agar pernikahan itu terlaksana dengan persetujuan semua pihak. Karena itu keluarganya juga punya pendapat dalam pernikahannya.

Tentang pentingnya hadirnya wali dan mengetahui pernikahan anaknya, Ustadz Abdul Halim Abu Syaqqah berkata dalam bukunya “Tahrir Al Mar’ah Fi ‘Ashri Ar Risalah,” “Hadirnya wali dalam pernikahan memperkuat hubungan persetujuan keluarganya atas pernikahan ini, sehingga turut memperkuat hubungan pernikahannya, dan tidak terbatas hubungan dekat antara dua orang saja, yaitu laki-laki dan perempuan, melainkan juga terjalin hubungan yang kuat antara dua keluarga.” Sebagaimana disunnahkan bagi wali mempelai perempuan untuk menghadiri pernikahan anaknya, disunnahkan juga bagi orangtua laki-laki untuk menghadirinya, demikian juga dengan kerabat dan famili kedua pasangan tersebut, sehingga pernikahan benar benar menjadi permulaan yang baik bagi kedekatan antara dua keluarga. [syahida.com]            

Sumber : Kitab Wanita dalam Fiqih, DR Yusuf Qardhawi

Share this post

PinIt
scroll to top