Shalat Subuh Saat Bepergian

Ilustrasi. (Foto : myasiputri.blogspot.com)

Ilustrasi. (Foto : myasiputri.blogspot.com)

Syahida.com – Saat bepergian, shalat diklafikasikan menjadi tiga:

  1. Shalat yang dijamak dan di qashar, yaitu shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya’.
  2. Shalat yang tidak diqashar, yaitu shalat Maghrib; karena ia adalah witirnya siang. Tetapi shalat Maghrib boleh dijamak dengan shalat Isya’; baik taqdim maupun ta’khir seperti halnya Dzuhur dan Ashar.
  3. Shalat yang tidak dijamak dengan shalat lain dan tidak pula di qashar, yaitu shalat Subuh. Ia dikerjakan sesuai dengan asal perintah shalat, selamanya dua rakaat, baik di saat bepergian atau pun saat di rumah. Penulis shalat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata; “Difardhukan shalat dua rakaat- dua rakaat Mekah. Ketika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam  sampai di Madinah, beliau (berdasarkan wahyu) menambah masing-masing  dua rakaat selain Maghrib karena ia adalah witirnya siang dan shalat Subuh karena panjangnya bacaannya… Apakah beliau bersafar, beliau mengerjakan shalat seperti saat pertama difardhukan.”[1] Maksudnya, shalat yang empat rakaat dikerjakan dua rakaat seperti saat pertama kali disyari’atkan. Dalam riwayat Al-Bukhari bunyinya, “Dulunya Allah memfardhukan shalat dua rakaat baik saat di rumah atau pun berpergian; lantas shalat saat bepergian ditetapkan seperti sediakala sedangkan shalat saat dirumah ditambah.”[2] [Syahida.com]

 

Sumber: Sulitkah Shalat Subuh Tepat Waktu? oleh Samir Al-Qarny bin Muhammad Riziq

 

[1] Al-Fath Ar-Rabbani Syarh Al-Musnad, 5/92, Ibnu Hibban hadits no. 2738, dan Al-Baihaqi, 1/363. Al-Baihaqi menyatakan bahwa para periwayatnya tsiqqah.

[2] Shahh Al-Bukhari hadits no. 350.

 

 



Share this post

PinIt
scroll to top