Hukum Mengerjakan Shalat Sebelum Masuk Waktunya

Ilustrasi. (Foto : zawaj.com)

Ilustrasi. (Foto : zawaj.com)

Syahida.com – Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa tidak boleh mengerjakan shalat sebelum waktunya. Barang siapa mengerjakan shalat sebelum waktunya hendaklah ia mengulangnya setelah masuk waktunya. Sangat disayangkan beberapa negara Islam dan negeri Arab mengumandangakan adzan shalat Subuh sebelum masuk waktunya. Pun mereka melaksanakannya di luar waktunya. Padahal, sudah maklum bahwa barangsiapa bertakbir untuk shalat, sementara dia ragu apakah sudah masuk waktunya atau belum, maka shalatnya tidak menggugurkannya dari kewajiban baik dia sudah di dalam waktunya atau belum. Sebab dia mengerjakan shalat tidak sebagaimana diperintahkan. Hanyasanya diperintahkan memulai shalat pada waktunya. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka dia tertolak.”

Demikian juga jika dia memulai shalat dengan keyakinan bahwa waktunya sudah masuk padahal sebenarnya belum, maka shalatnya pun belum mengugurkan dari kewajiban. Sebab dia belum melaksanakannya sebagaimana diperintahkan. Dia baru menggugurkannya dari kewajiban jika dia yakin waktu telah dan waktu benar-benar telah masuk.[1] Yang demikian itu karena mengetahui masuknya waktu shalat sebelum mengerjakannya adalah salah satu syarat sah shalat.

Di dalam Al-Mughni Ibnu Qudamah menulis, “Jika seseorang tahu bahwa dirinya telah mengerjakan shalat sebelum waktunya, maka shalatnya tidak mengugurkannya dari kewajiban. Karena perintah shalat dan sebab diwajibkannya shalat baru ada setelah dia melaksanakannya sehingga kewajiban itu tidak gugur dengan pelaksanaan sebelumnya. Jika dia mengerjakannya tanpa petunjuk sementara dia ragu, shalatnya pun tidak mengugurkannya dari kewajiban, baik dia benar (dia mengerjakan pada waktunya) atau pun keliru. Karena dia mengerjakan shalat dengan keraguan pada salah satu syarat shalat tanpa petunjuk. Shalatnya tidak sah. Sama seperti halnya jika dia bingung mana arah kiblat, lalu dia mengerjakan shalat tanpa berusaha mencari arah yang tepat.”[2]

Ibnu Qudamah juga menulis, “Jika seseorang ragu tentang masuknya waktu shalat, maka dia tidak boleh mengerjakan shalat sampai dia yakin atau punya dugaan yang kuat bahwa waktunya telah masuk.”[3] [Syahida.com]

 

Sumber: Sulitkah Shalat Subuh Tepat Waktu? oleh Samir Al-Qarny bin Muhammad Riziq

 

[1] Al-Muhalla, 3/196.



[2] Al-Mughni ,1/397.

[3] Al-Mughni ,1/397

Share this post

PinIt
scroll to top