Apa Hukum Shalat Sunnah Setelah Shalat Subuh dan Ashar?

Ilustrasi. (Foto : aminbenahmed.blogspot.com)

Ilustrasi. (Foto : aminbenahmed.blogspot.com)

Syahida.com – Mengerjakan shalat setelah mengerjakan shalat Subuh dan Ashar, jika tidak ada sebab makruh hukumnya. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu. Katanya, “Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Tidak ada shalat setelah Subuh sampai matahari meninggi, dan tidak ada shalat setelah Ashar sampai matahari menghilang.[1]

Juga sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang shalat Ashar sampai matahari terbenam.[2]

Penegasan dan pelarangan dua shalat di dua waktu yang termuat dalam kedua hadist di atas terhitung sebagai saddudz dzarai’ (upaya preventif).

Kemakruhan disini bukan untuk pengharaman melainkan untuk kewaspadaan. Karena itulah ia dibolehkan jika ada sebabnya[3], sebagaimana akan datang insya Allah. [Syahida.com]

Sumber: Sulitkah Shalat Subuh Tepat Waktu? oleh Samir Al-Qarny bin Muhammad

 

  1. Al-Bukhari hadist no. 566 dan Muslim hadist no. 627. Lafal di atas adalah lafal Al-Bukhari.
  2. Al-Bukhari hadist no. 581 dan Muslim hadist no. 826. Lafal di atas adalah lafal Al-Bukhari.
  3. Imam An-Nawawi berkata, “Umat telah sepakat tentang makruhnya shalat tanpa sebab di waktu larangan. Mereka sepakatnya bolehnya mengerjakan shalat fardhu pada waktu-waktu itu. Mereka berbeda pendapat tetang shalat-shalat sunnah yang ada sebabnya seperti Tahiyatul Masjid, sujud Tilawah, sujud Syukur, shalat Gerhana, shalat Jenazah dan mengqadha’ yang terlewat. Imam Asy-Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bolehnya mengerjakannya tanpa kemakruhan. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz beliau menulis,”Inilah pendapat yang paling shahih. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i, salah satu riwayat dari Ahmad, yang dipilih oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu. Padanya Taimiyah.



Share this post

PinIt
scroll to top