Apakah Hukum Kehadiran Suami pada saat Persalinan Istri?

Ilustrasi. (Foto: Parentoday)

Ilustrasi. (Foto: Parentoday)

Syahida.com – Secara syariat tidak ada larangan bagi suami untuk hadir dalam persalinan istrinya, kalau memang sang suami mau dan melihatnya menimbulkan kemaslahatan, seperti untuk meringankan beban istri dengan menghiburnya dan memberinya semangat dan sanjungan serta turut berbagai kesakitan dengan hadir di sisinya.

Sejumlah teman saya yang tinggal di Eropa yang hadir langsung pada saat persalinan istrinya mengatakan adanya kemaslahatan dimaksud pada diri istri-istri mereka yang sedang merasakan sakit luar biasa pada saat persalinan, seakan berada antara hidup dan mati.

Sampai di sini, sang suami pun mengetahui kadar perjuangan seorang wanita dalam “memberinya” anak, dan paham akan jasa seorang ibu, sehingga kelak bisa berkata kepada anak-anaknya tentang derajat ibu.

Jelasnya, boleh hukumnya bagi suami hadir pada saat persalinan istrinya. Bukan wajib, bukan mustahab, bukan pula makruh atau haram. Tergantung kebutuhan ketika itu.

Beberapa rumah sakit melarang suami masuk ke ruang persalinan menyaksikan persalinan istrinya. Beberapa orang menganggap makruh melihat kemaluan istri, karena itu enggan melihat istrinya saat melahirkan khawatir melihat kemaluannya. Mungkin mereka berdalil dengan sejumlah hadits larangan melihat kemaluan. Tetapi yang benar hadits tersebut tidak tepat, yang tepat adalah sebaliknya, Rasulullah SAW pernah mandi dengan istrinya dari satu ember.” Nash ini lebih kuat dan menghilangkan perselisihan. [Syahida.com/ANW]

==

Sumber: Kitab Wanita dalam Fikih Al-Qaradhawi, Karya: Dr. Amru Abdul Karim Sa’dawi, Penerjemah: H. Muhyiddin Mas Rida, Lc., Penerbit: Pustaka Al Kautsar

 



Share this post

PinIt
scroll to top