Bolehkah Wanita Berkarir?

Ilustrasi. (schoolquran.com)

Ilustrasi. (schoolquran.com)

Syahida.com –  Apa hukum wanita bekerja, yakni bekerja diluar rumah sebagaimana laki-laki? Bolehkah wanita berkarir? Bukankah kewajiban wanita berada di dalam rumahnya?

Jawaban :

“Wanita adalah manusia sebagaimana laki-laki. Laki-laki bagian dari wanita dan wanita bagian dari laki-laki. Sebagaimana firman Allah, “Sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (Ali Imran: 195). Manusia hidup dengan tabiatnya; berfikir dan bekerja. Jika tidak, maka mereka bukan disebut manusia.

Allah menciptakan manusia untuk bekerja. Bahkan, hanya untuk mengetahui siapakah yang mempunyai kerja terbaik. Wanita sebagaimana laki-laki, terbebani untuk bekerja (amal). Dan, kerja terbaik dengan hasil terbaik. Sebagaimana friman-Nya, “Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang –orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki maupun perempuan.” (Ali Imran: 195).

Pahala pekerja baiknya tersebut diperolehnya di akhirat juga di dunia, “Siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl: 97)

Wanita sebagaimana dikatakan selalu adalah separuh dari komunitas manusia. Tidak bia dibayangkan bagaimana Islam kehilangan separuh dari komunitasnya, lalu dinyatakan sebagai agama yang jumud dan stagnan, yang hanya mengambil dari kehidupan dan tidak memberikan kepada kehidupannya, hanya mengkonsumsi akan tetapi tidak pernah berproduksi.

Pekerjaan wanita yang pertama dan utama yang tidak diperdebatkan adalah mendidik para generasi. Allah SWT telah menyiapkan fisik dan jiwa wanita untuk melakukan tugas ini. Karena itu, kita hendaknya tidak menyibukkan wanita dengan kesibukan lainnya, sehingga memalingkannya dari tugas yang mulia ini. Tidak seorang pun mampu menggantikan kedudukan wanita dalam tugas mulia ini. Ditangannyalah bergantung masa depan kehidupan bangsa ini dan ditangannya pula bergantung kehidupan umat manusia.

Rahmat Allah SWT tercurahkan kepada Al Hafizh Ibrahim yang telah bersyair:



Ibu adalah sekolah, jika engkau menyiapkannya

Berarti engkau telah menyiapkan bangsa yang baik dan kuat

Pekerjaan yang dimaksud adalah tugasnya menjaga rumah, membantu suaminya, membentuk keluarga yang bahagia yang tegak diatas kedamaian, kasih sayang dan rahmat. Disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwa pekerjaan terbaik wanita adalah menyiapkan keperluan suaminya untuk pergi berjihad.

Uraian di atas tidak bermakna haram bagi wanita yang bekerja diluar rumah. Hukum haram hanya bisa ditetapkan dengan nash shahih dan sharih maknanya. Sebagaimana diketahui, kaedah dasar setiap aktifitasnya itu hukumnya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Jika kita mengizinkan wanita berkarir, maka haruslah dengan beberapa syarat dan ketentuan dan beberapa syarat serta batasan-batasan, yaitu:

  1. Pekerjaan tersebut memang disyariatkan. Artinya bukan pekerjaan haram atau membawa kepada perkara haram dan jenis yang diharamkan Islam khususnya bagi wanita atau bagi bagi wanita dan laki-laki secara bersamaan.
  2. Menjaga adab wanita muslimah saat keluar dari rumahnya, dengan menjaga cara berpakaian, berbicara, bahkan bergerak. Allah berfirman, “Katakanlah kepada waniita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (An-Nur: 31) Dan, “Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (An-Nur:31), serta, “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)
  3. Pekerjaan tersebut tidak sampai melalaikan kewajiban utamanya, seperti kewajiban mengurus suami dan anak-anaknya. Sebab itulah pekerjaan dan kewajiban yang paling utama seorang wanita.

Pemerintah hendaknya menyiapkan perangkat-perangkat berupa undang-undang tenaga kerja dan sarana pekerjaan bagi para wanita ketika kebutuhan mendesaknya bekerja untuk kepentingan dirinya, keluarganya atau masyarakatnya. Pemerintah hendaknya membuat peraturan yang memudahkan peran serta wanita ini, misalnya separuh kerja dengan separuh upah seperti 3 hari kerja dalam seminggu dan upah disesuaikan dengan hari kerjanya. [Syahida.com]

Sumber : Kitab Wanita dalam Fiqih, DR Yusuf Qardhawi

Share this post

PinIt
scroll to top