Melarang Istri Mengunjungi Kedua Orang Tuanya

Ilustrasi. (aisyafra.wordpress.com)

Ilustrasi. (aisyafra.wordpress.com)

Syahida.com – “Bolehkah bagi suami muslim melarang istrinya yang muslimah mengunjungi orangtuanya yang non muslim secara mutlak, atau boleh sesekali? Apakah Islam mengajarkan bagi pemeluk barunya (orang yang baru masuk Islam) agar meninggalkan keluarganya dan memutus tali silaturrahim dengan mereka?”

Jawabannya : “Tidak boleh bagi laki-laki muslim melarang istrinya yang muslimah pergi mengunjungi orangtuanya yang non muslim. Sebab, agama Islam yang dianutnya memerintahkannya untuk berbuat dan berhubungan secara baik dengan kedua orangtuanya. Bahkan, perintah berbuat baik kepada kedua orangtua ditetapkan Islam setelah perintah tauhid.”

Allah berfirman, “Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (Al-Isra’: 23).

Setelah diperintahkan memenuhi hak Allah SWT selanjutnya memenuhi hak sesama manusia dan manusia yang terpenting dalam kehidupan ini adalah orangtua. Islam tidak mengabaikan hak orangtua, sekalipun dia non muslim. Kecuali, jika kedua orantua tersebut berusaha menjadikan anaknya yang muslim menjadi murtad dan musyrik maka sang anak berkewajiban tidak mematuhi perintahnya itu. Tetapi meski demikian, hendaknya hal tersebut dilakukan dengan cara yang baik dan sopan.

Bekaitan dengan hal tersebut Allah berfirman, “Dan kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyampihnya selama dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kedua orangtuamu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya didunia dengan baik.” (Luqman: 14-15)

Ulama’ berkata, “Pada saat itu Allah menurunkan wahyu-Nya dalam surah Mumtahanah, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)

Kita tidak bisa menghilangkan fitrah pertalian ini dan mengabaikannya. Suami berkewajiban menjaga hubungan baik dengan saudara iparnya dan kerabat istrinya, dan terutama kedua mertuanya; yakni menyayangi mereka, berbuat baik kepada mereka, dan mencintai mereka karena Islam. Seperti diketahui Islam tersebar ke penjuru dunia karena akhlak luhur para muslimin dan baiknya mu’amalat dan mu’asyarat mereka kepada setiap manusia.

Seorang muslim tidak berhak melarang istrinya untuk berbuat baik kepada kedua orangtuanya atau mengajaknya untuk mengabaikan kedua orangtuanya. Bahkan, ia seharusnya mengajak istrinya menziarahi kedua orangtuanya atau mengundang kedua orangtuanya datang kerumah. Inilah maksud tujuan hubungan kekeluargaan yang dihasilkan dari pernikahan yang ditetapkan dalam syariat Islam.



Karena akhlak mulialah yang menjadikan orang-orang mencintai Islam dan manusia berbondong-bondong memeluk Islam. Sebaliknya, akhlak yang buruklah yang menjadikan orang-orang lari dari Islam. Bahkan mereka keluar dari agama Islam setelah sebelumnya menjadi muslim. La Haula wala Quwwata illa Billah. [syahida.com]

Sumber : Kitab Wanita dalam Fiqih, DR Yusuf Qardhawi 

Share this post

PinIt
scroll to top