Bolehkah Berpakaian Mini di Rumah?

ds

Ilustrasi (duniavirtual.com)

Syahida.com – Wanita yang memakai pakaian mini di rumahnya di depan mahrom-mahromnya, sungguh ini adalah pakaian terburuk yang dipakai oleh para wanita sekarang ini. Karena walaupun pakaian menutup aurat tetapi ia lebih merangsang birahi dan membangkitkan syahwat. Terlebih lagi bila warna, model dan bentuknya berwarna-warni.

Wanita yang sudah lanjut usia, melepas hijabnya dan keluar dengan pakaian sesuka hatinya dengan dalih adanya keringanan bagi mereka. Bahkan mereka tidak menutup dirinya dengan penutup yang menghalangi pandangan kaum lelaki. Parahnya, mereka berkeyakinan bahwa tidak ada dosa atas mereka menggunakan apa yang mereka mau. Sehingga mereka bersikap seperti anak muda.

Perilaku yang Benar

Wanita bebas memakai pakaian, berhias, atau menanggalkan pakaiannya sekaligus ketika tengah bersanding bersama suaminya, baik di waktu bersetubuh atau lainya. Sedangkan selain itu, ia harus malu sedikit. Oleh karenanya, ia tidak boleh lenggak-lenggok dirumahnya dengan mengenakan pakain setengah telanjang di rumahnya. Hal ini dikarenakan beberapa sebab berikut;

  1. Rumah pasti memiliki jendela, yang walau bagaimanapun selalu berusaha menutupnya, akan tetapi tidak aman dari orang yang mungkin saja melihat dari luar. Atau paling tidak, kemungkinan dilihat sebagian besar darinya.
  2. Wanita wajib menutup aurat di depan anak-anaknya, teman-temannya, dan para mahromnya dari pusat sampai lutut (hanya anggota wudhu saja).

Diriwayatkan dalam permulaan wahyu diturunkan, bahwa Siti Khadijah Radiyallahu’anha membuka kerudungnya untuk mengetahui apakah yang datang itu malaikat atau bukan. Maka ketika malaikat turun kepada Nabi Saw dirumahnya, ia membuka kerudungnya spontanitas wahyu naik kembali. Dari situlah Khadijah mengetahui bahwa yang menemui Nabi adalah malaikat. Dengan demikian, ia mengetahui bahwa malaikat tidak masuk saat wanita bersolek dan membuka auratnya.

Memandang wanita mempunyai beberapa hukum, diantaranya;

Suami boleh melihat seluruh badan istrinya, sedangkan mahramnya mereka tidak boleh melihat anggota badan yang berada di antara pusar dan lutut kecuali anggota wudhu. Sedangkan untuk wanita yang tua Allah berfirman, “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi), tidaklah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (An-Nuur: 60)

Ayat ini mengisyaratkan Tuhan yang menunjukan bahwa, kiat menjaga kesucian diri adalah dengan tetap berhijab, itu lebih baik baginya dan lebih dekat mendapatkan kesucian diri dan terjauh dari kekejian. [Syahida.com]



Sumber : Kitab 40 Kebiasaan Buruk Wanita, Abu Maryam bin Zakaria

Share this post

PinIt
scroll to top