Kebiasaan Buruk Wanita : Pergi Ke Salon Kecantikan dan Mempercantik Diri Untuk Orang Lain

Ilustrasi. (freshome.com)

Ilustrasi. (freshome.com)

Syahida.com – Perilaku Yang Salah : Seringkali muslimah lebih memperhatikan hal-hal yang bersifat kemasan sehingga lupa hal-hal yang sebenarnya inti. Mereka mempunyai pemahaman yang buruk ketika ada pernyataan bahwa Islam memperbolehkan perhiasan bagi mereka. Oleh kerena itu, mereka tidak menempatkan perhiasan pada tempatnya dan tidak mengetahui apa sebenarnya yang boleh dan tidak. Sehingga pada akhirnya, sebagian dari mereka keluar dari garis kewajaran dalam islam. Mereka bersikap menyerupai lelaki, memakai pakaian yang mengumbar aurat, mengecat kuku, berlebihan dalam berdandan dan memakai wewangian.

Sebagian wanita pergi ke salon-salon yang pegawainya pria. Ia mempercantik diri tapi bukan untuk suaminya. Saat keluar, sang wanita bak ratu kecantikan. Ia sama sekali tidak menghiraukan hukum syar’i dalam tata rias. Dengan sikapnya yang demikian maka sang wanita terjatuh dalam keharaman.

Perilaku yang Benar

Islam memperbolehkan penggunaan perhiasan, baik untuk kaum lelaki maupun kaum perempuan. Bahkan islam menganggapnya sebagai salah satu nikmat Allah yang paling besar atas manusia. Akan tetapi, bagi kaum wanita islam meminta hiasannya dipersembahkan untuk suaminya saja dan tidak memperlihatkan hiasannya kepada yang tidak halal baginya.

Jika perhiasan yang dipakai sesuai dengan syari’at, tidak menimbulkan fitnah, tidak menimbulkan terjadinya kerusakan moral, dan tidak menyebabkan perubahan ciptaan Allah subhanahu wa Ta’ala maka hukumnya boleh, dengan syarat di dalam batas kewajaran. Contohnya tidak menyerupai lelaki.

Rasulullah Saw memerintahkan kita untuk membedakan diri dengan para ahlu kitab dalam kebiasaan dan tradisi mereka. Salah satunya cuteks, dan kosmetika yang mencegah masuknya air wudhu ke dalam kuku. Hal itu akan merusak kesuciannya dan shalatnya batal.

Rasulullah Saw memperingati penggunaan parfum bagi perempuan ketika mereka keluar rumah dan melewati para pria, beliau bersabda, “Seorang wanita yang memakai minyak wangi kemudian ia melewati suatu kaum, lalu mereka mendapatkan bau wanginya itu, maka ia adalah seorang pezina.” (Shahih al-Jami)

Syariat telah menerangkan, bahwa minyak wangi muslimah itu yang nampak jelas warnanya dan tersembunyi baunya seperti celak, cat rambut dan air. Dibolehkan bagi wanita untuk meminyaki rambutnya dengan minyak suci dan memakai parfum di rumahnya untuk suaminya.



Selain itu, hendaknya muslimah juga memperhatikan perbedaan pendapat di kalangan ulama berkenaan dengan batas kebolehan pemakaian perhiasan,

  1. Perhiasan itu tidak menimbulkan suara yang memancing kaum lelaki untuk melihatnya.
  2. Wanita yang meriasnya adalah orang yang terpercaya, bertakwa kepada Allah SWT hingga ia tidak menceritakan sosok orang yang dihiasnya kepada orang lain.
  3. Hendaklah tempat yang digunakan adalah tempat yang jelas, tidak dimasuki oleh laki-laki dan tidak dimasuki oleh wanita-wanita fasik yang berpakaian telanjang dan tidak bertakwa kepada Allah.
  4. Juru rias dan sejenisnya tidak melakukan untuk yang dirias sesuatu yang diharamkan misalnya pembuatan tato di wajah/tangan(wasyam), melakukan Wasyar di gigi/ diantara gigi, mencabut bulu (Namsh) di muka, dll.

Sedangkan jika wanita ingin memendekkan rambutnya maka setiap keadaan terdapat hukumnya;

  1. Boleh, jika memendekan rambut dengan tujuan untuk berdandan di depan mahromnya seperti suaminya.
  2. Tidak boleh, jika menampakkan riasan untuk orang lain yang bukan mahromnya.
  3. Tidak boleh, jika ia memendekkan rambut sebagai simbol penampakan rasa gelisah, sedih dan berkabung atas kematian seseorang.
  4. Boleh, jika memendekan rambut untuk memudahkannya dalam menyisir rambutnya.
  5. Tidak boleh, jika muslimah memangkas habis rambutnya (botak).
  6. Tidak boleh, jika meniru gaya kaum pria dan wanita kafir, dengan harapan bahwa orang yang melihatnya akan mengira bahwa ia adalah wanita kafir.
  7. Apabila ia ingin memendekkan rambutnya untuk alasan selain di atas maka hendaknya ia menanyakan kepada alim ulama tentang hal itu.

Rasulullah Saw juga melarang seorang wanita melihat aurat wanita lainnya, kecuali jika terdapat hajat yang menyebabkan ia terpaksa melihat. Perintah tidak berhias di luar rumah, didasari atas prinsip kepatutan yang sangat dalam menutup aurat wanita. Sebab, dengan keluarnya dan berkumpulnya mereka, muncul fitnah, kejahatan, ghibah, namimah dan terbukanya rahasia.

Solusi terbaiknya adalah selayaknya kaum muslimah mempelajari bagaimana menghias diri dalam rumahnya untuk suaminya, dengan menghindari pemakaian kosmetik kimia yang membahayakannya. Dan ini tentu lebih baik baginya.

Juga sepatutnya muslimah mengetahui bahwa dalam menciptakan cinta kasih antara suami-istri dilalui dengan jalan yang benar. Misalnya tidak melaksanakan hal-hal yang haram walaupun itu permintaan suami. Allah SWT berfirman, “Barangsiapa yang meminta ridah Allah, maka Allah akan ridha kepadanya dan barangsiapa meminta ridha manusia dengan mengerjakan sesuatu yang dibenci Allah, maka Allah akan benci kepadanya dan membuat manusia benci kepadanya.” (HR. Ibnu Majah).

Sumber : Kitab 40 Kebiasaan Buruk Wanita, Abu Maryam bin Zakaria 

 

Share this post

PinIt
scroll to top