Suami Doyan “Chatting”

Ilustrasi. (Foto: dhaneysharra.wordpress.com)

Syahida.com – Saya sudah 20 tahun menikah dan memiliki dua anak remaja. Saat ini saya menghadapi masalah, suami saya kecanduan chatting melalui BlackBerry Messenger (BBM) dan sering berbohong. Tanpa kenal waktu, dia BBM dengan banyak orang, termasuk para perempuan. Kalau saya tanya, dia menjawab pesan tersebut dari teman-teman bisnisnya. Saya baru tahu kemudian kalau suami sedang menjalin hubungan serius (selingkuh) dengan teman chatting-nya. Bahkan ia memaksa untuk menikahi perempuan itu padahal perempuan itu sudah berkeluarga. Keluarga dan teman-temannya sudah tahu dan berusaha menasehatinya. Namun, tetap pada pendiriannya. Apa yang harus saya perbuat, Ummi?
Dayanti, Jakarta

Jawaban Syariah

Ibu Dayanti yang dirahmati Allah, selingkuh adalah berinteraksi dengan memberi atau menerima perlakuan yang seharusnya dilakukan pada pasangan yang sah (suami/ istri). Melihat definisi ini, selingkuh dapat dikategorikan mendekati zina, dan hal ini dilarang dalam Islam, sesuai surat Al-Isra ayat 17, “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena (zina) itu perbuatan keji, dan suatujalan yang buruk.”

Mengenai perbuatan suami, hendaknya Ibu mengajak bicara secara baik, dengan memperhatikan waktu (timing) dan tempat yang tepat. Karena jika waktu dan situasinya tidak tepat, tujuan nasehat sulit tercapai.

Seseorang yang tengah dikuasai hawa nafsu dan teperdaya setan biasanya bersikap emosional dan enggan menerima masukan atau nasehat. Selain itu, Ibu perlu melakukan klarifikasi (tabayyun) mengenai kebenaran dan sejauh mana hubungan suami Ibu dengan perempuan tersebut.

Memang tidak mudah bersikap bijaksana pada saat yang bersamaan Ibu merasa disakiti. Namun, tanamkan pemahaman dalam diri bahwa siapa saja bisa khilaf. Semoga melalui masalah ini, Ibu dan suami bisa sama-sama memperbaiki diri, saling menerima kekurangan, dan membangun hari esok yang lebih baik. Jangan lupa juga untuk memperbanyak istighfar.

Jawaban Hukum

Kemajuan teknologi informasi saat ini membawa berkah bagi banyak orang. Namun, juga bisa membawa musibah bila kita tidak bisa mengelolanya dengan baik. Hadirnya media sosial, seperti Facebook dan Twitter, kemudahan membuat blog pribadi, fasilitas BBM dan Whatsapp, membuat komunikasi makin mudah. Dan terkadang membuka peluang untuk komunikasi yang tidak semestinya dengan mantan kekasih, istri/suami orang lain, atau gadis dan jejaka yang bukan mahram.



Dalam pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perselingkuhan dapat mendorong seseorang untuk melanggar tujuan mulia perkawinan sebagaimana termaktub pada UU Perkawinan ini. Jika perselingkuhan tersebut mengarah pada perzinaan, yakni hubungan seksual/persetubuhan, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut bunyi pasalnya:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan Zina (overspe0, padahaldiketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan Zina, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Maksud perkataan “pasal 27 BW berlaku baginya”adalah orang yang melakukan perbuatan tersebut tunduk kepada Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUH Perdata. Pasal 27 WH Perdata menyebutkan bahwa pada azasnya seorang laki-laki dan seorang perempuan hanya boleh memiliki satu istri atau suami.

Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Maka, jelas sudah, perselingkuhan apalagi jika mengarah pada perzinaan adalah tak sekadar melanggar syariat Islam, tapi juga melanggar hukum pidana Indonesia.

=====

Sumber: Majalah Ummi

Share this post

PinIt
scroll to top